BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, memberikan fasilitas keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 20% terhitung sejak 24 Februari hingga 23 Maret 2026.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mendorong para wajib pajak di Kota Bogor untuk memanfaatkan fasilitas ini dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran PBB tahun pajak 2026.
"Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat kebijakan pemerintah," ujar Dedie, dikutip pada Rabu (25/2/2026).
Pemkot memberikan keringanan PBB dengan besaran bervariasi. Secara terperinci, keringanan PBB sebesar 20% berlaku atas objek pajak dengan ketetapan senilai maksimal Rp100.000.
Kemudian pada objek dengan ketetapan di atas Rp100.000 hingga Rp2 juta, keringanan PBB yang diberikan adalah sebesar 10%. Sementara untuk objek pajak ketetapan PBB di atas Rp2 juta, keringanan PBB yang diberikan adalah sebesar 5%.
Fasilitas keringanan PBB di atas tersedia bagi wajib pajak yang sudah mendaftarkan diri dalam sistem e-SPPT PBB.
Dengan keringanan ini, Dedie berharap wajib pajak bisa segera melunasi PBB tahun pajak 2026 sejak awal tahun, bukan menjelang jatuh tempo pembayaran.
"Saatnya bayar lebih hemat, lebih mudah, dan lebih cepat. Ayo manfaatkan diskonnya sekarang," ujar Dedie dilansir bogor-today.com.
Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat nantinya akan digunakan oleh Pemkot Bogor untuk membangun infrasturktur, memberikan layanan publik, dan melaksanakan program-program yang menyejahterakan masyarakat. (dik)
