SUBANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Jawa Barat, meminta para ASN di lingkungan pemkab untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) serta memutasi kendaraan bermotornya menjadi berpelat Subang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang Yeni Nuraeni mengatakan ASN Kabupaten Subang memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk melunasi PBB lebih awal.
"Diharapkan seluruh ASN Kabupaten Subang wajib membayar pajak PBB, baik atas nama pribadi maupun keluarga secara tepat waktu," ujar Yeni, dikutip pada Jumat (27/2/2026).
Dengan membayar PBB atas nama pribadi ataupun atas nama keluarga, ASN telah memberikan dukungan nyata terhadap pembangunan daerah.
Terkait dengan mutasi kendaraan bermotor, Yeni mengatakan seluruh ASN yang kendaraannya masih berpelat luar Subang diminta untuk segera melakukan mutasi menjadi berpelat nomor Subang.
"Bagi ASN yang memiliki kendaraan bermotor yang terdaftar di luar Samsat Kabupaten Subang, maka wajib memutasikan kendaraannya agar terdaftar di Samsat Kabupaten Subang," ujar Yeni dilansir subang.pikiran-rakyat.com.
Mutasi ini bertujuan agar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayar oleh ASN Kabupaten Subang diterima oleh Pemkab Subang dalam bentuk opsen PKB. Pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Sebagai informasi, PKB sesungguhnya merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov). Namun, pemkab turut menerima bagian dari PKB dimaksud dalam bentuk opsen PKB.
Sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), opsen PKB adalah sebesar 66% dari pokok PKB.
Pembayaran opsen PKB ke kas kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB ke kas provinsi melalui mekanisme split payment secara otomatis. (dik)
