KOTA BUKITTINGGI

Tagih Tunggakan Pajak Hotel Miliaran Rupiah, Pemkot Gandeng Kejaksaan

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 27 Februari 2026 | 10.00 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Hotel Miliaran Rupiah, Pemkot Gandeng Kejaksaan
<p>Ilustrasi.</p>

BUKITTINGGI, DDTCNews - Pemkot Bukittinggi, Sumatera Barat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan penagihan utang pajak terhadap wajib pajak di bidang perhotelan.

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan terdapat piutang pajak hotel beserta dendanya senilai Rp1,1 miliar yang belum dibayar ke kas daerah. Melalui kerja sama penagihan, kedua belah pihak berhasil menagih piutang setengahnya, yakni senilai Rp584 juta.

"Saya meyakini iklim usaha yang sehat tumbuh dari kesadaran akan kepatuhan, termasuk dalam pemenuhan kewajiban pajak," ujarnya, dikutip pada Jumat (27/2/2026).

Ramlan menilai kegiatan penagihan tunggakan pajak daerah menjadi lebih efektif dan efisien dengan adanya kerja sama dengan petugas Kejari Kota Bukittinggi. Menurutnya, sinergi lintas lembaga ini bertujuan untuk memastikan hak-hak keuangan daerah tetap terjaga.

Dia berharap upaya penagihan aktif ini menjadi sinyal bagi seluruh wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak. Dia juga menegaskan bahwa uang pajak tersebut akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan daerah.

"Hal ini [pajak] merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Ke depan, sambung Ramlan, pemkot akan terus melakukan penindakan aktif kepada para penunggak pajak daerah dan wajib pajak yang tidak patuh. Selain itu, pemkot juga akan memperluas bidang kerja sama dengan pihak kejaksaan.

"Pemkot berkomitmen menegakkan aturan secara adil dan proporsional, sekaligus memperluas kerja sama dengan kejaksaan dalam berbagai aspek tata kelola, pendampingan hukum, dan penguatan akuntabilitas," katanya, seperti dilansir hantaran.co. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.