ISLAMABAD, DDTCNews - Otoritas pajak (Federal Board of Revenue/FBR) Pakistan kini memanfaatkan media sosial seperti Instagram untuk memantau kepatuhan wajib pajak.
Melalui Instagram, FBR mengamati perilaku wajib pajak yang gemar memamerkan kemewahan dan membandingkannya dengan harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan. Apabila ditemukan indikasi penghindaran pajak, otoritas akan segera meminta klarifikasi.
"Orang-orang suka memamerkan kekayaan mereka di media sosial, tetapi tidak ada yang ingin memamerkan uang mereka di laporan pajak," kata ketua FBR Rashid Langrial, dikutip pada Sabtu (21/2/2026).
FBR telah membentuk tim khusus untuk memantau gaya hidup wajib pajak di media sosial. Tim ini beranggotakan sekitar 30 petugas yang memiliki kemampuan intelijen.
Dalam pemantauan di media sosial, otoritas berfokus pada influencer dan selebriti online yang memiliki gaya hidup mewah, tetapi laporan SPT Tahunannya sangat sederhana. Gaya hidup mewah tersebut antara lain tecermin dari penggunaan mobil mewah, penerbangan first class, dan hobi berkuda.
Selain itu, petugas juga mengamati tren pernikahan supermewah dan meriah di media sosial. Sejauh ini, sudah ada wajib pajak yang terindikasi menggelar pernikahan mewah dengan biaya lebih besar dari nilai harta di SPT Tahunan.
Media sosial telah membantu otoritas mencari target audit potensial sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan pajak dan menurunkan utang pemerintah.
Dilansir ft.com, kegiatan pengawasan pajak melalui media sosial telah terjalan sejak September 2025. Dari kegiatan tersebut, sejauh ini otoritas telah menerbitkan 15 laporan dan menghasilkan penerimaan senilai Rs2,5 miliar atau Rp151,76 miliar. (dik)
