LAYANAN PAJAK

Mitigasi Risiko Penipuan Pajak Perlu Penguatan WP, Fiskus, dan Coretax

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 20 Februari 2026 | 11.00 WIB
Mitigasi Risiko Penipuan Pajak Perlu Penguatan WP, Fiskus, dan Coretax
<p>Senior Partner DDTC Fiscal Research &amp; Advisory (FRA) B. Bawono Kristiaji dalam program&nbsp;<em>Indonesia Menyapa&nbsp;</em>yang dipandu oleh Rudi Zein di Pro 3 RRI, Jumat (20/2/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pencegahan penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP) memerlukan penguatan wajib pajak, petugas pajak, dan sistem administrasi pajak yang dikenal dengan coretax administration system.

Senior Partner DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) B. Bawono Kristiaji mengatakan ketiganya perlu berperan memitigasi modus penipuan yang berkembang di era transformasi digital. Terlebih, penipuan sering kali terjadi ketika pemerintah melakukan inovasi digital, tidak hanya menyangkut coretax.

"Ketika kita sudah punya "nyali" untuk menggunakan teknologi yang lebih mature seperti digitalisasi sistem pajak, ini perlu dibarengi dengan penguatan literasi penggunanya, dari sisi sistem ada penguatan kerahasiaan dan perlindungan data, serta penguatan teman-teman otoritas pajak karena mereka yang berhadapan langsung dengan wajib pajak dan sistemnya," papar Bawono dalam program Indonesia Menyapa yang disiarkan oleh Pro 3 RRI, Jumat (20/2/2026).

Bawono menjelaskan wajib pajak membutuhkan penguatan kewaspadaan dan literasi, mengingat literasi pajak dan literasi digital masih relatif rendah. Minimnya pengetahuan masyarakat dan informasi yang simpang siur dikhawatirkan menjadi celah bagi pelaku penipuan untuk bertindak.

Menurutnya, penguatan literasi pajak dan literasi digital dapat menjadi benteng supaya masyarakat tidak mudah tertipu oleh modus penipuan yang mengatasnamakan DJP seperti phishing, telepon penipuan, atau penagihan pajak via chat. Oleh karena itu, pemerintah juga mempunyai tugas besar untuk membuat masyarakat melek pajak dan melek teknologi digital.

"Literasi pajak dan literasi digital, termasuk soal coretax berbarengan diperkuat. Ini untuk mengantisipasi juga, jangan sampai sistemnya sudah bagus, pelayanan optimal, tapi ada pengganggu-pengganggu [pelaku penipuan]. Nah ini harus diatasi teman-teman otoritas," kata Bawono.

Selanjutnya, Bawono menyampaikan penguatan sistem pajak juga vital. Misal, penguatan secara teknis yang meliputi kerahasiaan dan perlindungan data, serta peningkatan sistem keamanan jaringan untuk memblokir ancaman berbahaya seperti virus dan peretas.

Kemudian yang tidak kalah penting adalah penguatan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan DJP. Dia menilai petugas pajak menjadi garda terdepan yang mengedukasi dan memperkenalkan coretax kepada wajib pajak, sekaligus menerima keluhan wajib pajak.

Protokol Khusus untuk Kontak Wajib Pajak

Bawono juga menyarankan adanya mekanisme khusus dari DJP ketika melakukan kontak langsung dengan wajib pajak melalui account representative (AR). Jangan sampai, sambungnya, aksi penipuan terus berulang sampai wajib pajak tidak mengenali ketika dihubungi oleh fiskus yang resmi.

"Perlu ada protokol atau prosedur untuk itu. Misal dari contact number-nya, cara perkenalannya, dan segala macam. Jadi sudah ada tahapan-tahapan yang memberikan kepercayaan bagi wajib pajak 'oh ini trusted yang menelepon dari otoritas pajak bukan orang lain'," jelasnya.

Bawono mengapresiasi DJP yang telah bergerak cepat untuk mengantisipasi modus-modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Beberapa langkah yang ditempuh DJP mulai dari memberikan sosialisasi hingga imbauan masif di berbagai platform layanan pajak dan media sosial kantor pajak.

Buat wajib pajak sendiri, dia berpesan agar tidak panik dan buru-buru percaya apabila mendapatkan pesan yang mencatut nama petugas pajak, terlebih jika pesannya terkesan menakut-nakuti. Wajib pajak pun bisa segera memverifikasi pesan tersebut ke kantor pajak atau call center DJP.

"DJP sudah menyampaikannya beberapa hari lalu, bagaimana kita perlu tetap tenang ketika melakukan administrasi pajak melalui coretax, tidak merespons [modus penipu] dengan ketakutan. Lalu setiap kontak yang diterima wajib pajak, bisa memverifikasinya ke KPP terdekat, Kring Pajak, dan media sosialnya," tutup Bawono. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.