JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berpandangan kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak dilandasi oleh Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 44E ayat (2) UU KUP.
Penyuluh Pajak DJP Ahmad Rif'an mengatakan kedua ayat tersebut mengamanatkan bahwa tata cara pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak serta tata cara pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP diatur oleh PMK. Oleh karena tata cara pelaksanaan kewajiban di atas diatur oleh PMK, mekanisme pengawasan atas pelaksanaan kewajiban dimaksud perlu diatur dalam regulasi yang setara.
Kini, pengawasan atas wajib pajak diatur dalam PMK 111/2025. "Dengan diatur pengaturan khusus, dibutuhkan instrumen untuk pengawasannya," ujar Ahmad dalam webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Kamis (19/2/2026).
Tak hanya itu, Pasal 8 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh aturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangannya.
Dalam konteks PMK 111/2025, PMK terkait pengawasan ini dibentuk berdasarkan kewenangan Kementerian Keuangan yang dilimpahkan kepada DJP.
Merujuk pada Pasal 22 Perpres 158/2024 dan Pasal 362 PMK 124/2024, Kementerian Keuangan telah melimpahkan kewenangan untuk melakukan supervisi di bidang perpajakan kepada DJP.
"Kalau mungkin ada wajib pajak yang bertanya, bisa dijelaskan secara bertingkat dasar hukum dari PMK 111/2025 ini," ujar Ahmad.
Sebagai informasi, PMK 111/2025 telah diundangkan pada akhir 2025 dan dinyatakan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Dengan berlakunya PMK ini, landasan hukum dari penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) ditingkatkan dari hanya berdasarkan surat edaran menjadi berdasarkan PMK.
Sebelum 2026, pengawasan wajib pajak melalui penerbitan SP2DK diatur hanya berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.
PMK 111/2025 mendefinisikan pengawasan sebagai serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak, baik kewajiban yang akan dilaksanakan, yang belum dilaksanakan, maupun yang sudah dilaksanakan dengan tujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan perpajakan.
Selain menerbitkan SP2DK, pengawasan dilaksanakan dengan melakukan pembahasan dengan wajib pajak, mengundang wajib pajak untuk hadir ke kantor pajak secara luring atau daring, melakukan kunjungan, menyampaikan imbauan, memberikan teguran, meminta TP Doc, mengumpulkan data ekonomi, menerbitkan surat dalam rangka pengawasan, dan melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan. (dik)
