PROVINSI JAMBI

Tekan Tunggakan Pajak Kendaraan, Pemprov Jaring WP Nakal Lewat Razia

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 28 Oktober 2025 | 12.30 WIB
Tekan Tunggakan Pajak Kendaraan, Pemprov Jaring WP Nakal Lewat Razia
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAMBI, DDTCNews - Pemprov Jambi menyisir lalu lintas sejumlah ruas jalan di Kota Jambi dalam rangka ikut melakukan razia terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Ketua BPPRD Kota Jambi Ardi menyampaikan instansi yang terlibat dalam razia gabungan kali ini antara lain BPPRD Kota Jambi, Samsat, Ditlantas Polda Jambi, dan Jasa Raharja. Razia PKB digelar mulai 19 Oktober hingga 25 November 2025.

"Kegiatan ini sekaligus kami manfaatkan untuk memberikan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan yang masih berlaku hingga 22 Desember 2025," ujarnya, dikutip pada Selasa (28/10/2025).

Ardi menjelaskan melalui kegiatan razia gabungan, pihak kepolisian memeriksa kelengkapan surat-surat pemilik kendaraan. Sementara petugas BPPRD mewakili pemprov turut bertugas mengecek status pajak kendaraan para pengendara mobil dan motor.

Dia mengatakan razia gabungan tidak hanya menyasar para pengendara yang menunggak PKB. Melalui kegiatan tersebut, pemda turut mendata kendaraan yang belum dilakukan mutasi masuk atau masih berpelat luar daerah.

Ardi menyampaikan razia pajak kendaraan digelar di 7 titik strategis di Kota Jambi. Dalam 4 hari menggelar razia, tim BPPRD dan Samsat menjaring sedikitnya 200 kendaraan yang menunggak pajak.

Pengendara yang kedapatan belum membayar PKB tidak langsung ditilang. Petugas memberikan imbauan, lalu mengarahkan wajib pajak untuk melunasi pajak kendaraan ke gerai Samsat terdekat.

"Konsepnya bukan menakuti, tapi mengedukasi. Kami ingin masyarakat sadar bahwa pajak yang mereka bayar akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah," ujar Ardi dilansir sekatojambi.com.

Razia gabungan ini merupakan bagian dari program rutin Samsat bersama BPPRD dan Ditlantas Polda Jambi. Razia kelengkapan surat sekaligus pajak kendaraan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kendaraan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jambi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.