PENAJAM PASER UTARA, DDTCNews - Pemkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah menghimpun penerimaan pajak daerah sedikitnya Rp60 miliar hingga kuartal III/2025. Setoran itu mencapai 66% dari target yang ditetapkan tahun ini senilai Rp90 miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara Hadi Saputro mengatakan realisasi penerimaan ini menunjukkan tren positif. Sebab pada periode yang sama tahun lalu, setoran pajak tidak sampai 50% dari target.
"Kalau tahun lalu, di kuartal III/2024 kita baru di bawah 50%. Tahun ini sudah di angka 66%, ini berkat kerja keras tim dan pengawasan yang lebih ketat," ujarnya, dikutip pada Jumat (24/10/2025).
Hadi memaparkan Pemkab Penajam Paser Utara menghimpun 13 jenis pajak daerah. Dari jumlah itu, sektor pajak barang dan jasa (PBJT) atas jasa perhotelan mencatatkan kinerja paling menonjol, kemudian disusul PBJT atas makanan dan minuman.
Bapenda mencatat setoran PBJT perhotelan tembus 171% dari target tahun ini. Sementara itu, penerimaan sektor PBJT makanan dan minuman juga menorehkan kinerja positif karena sudah tembus 110% dari target.
"Tren rumah makan meningkat, terutama di Penajam dan sekitar IKN Nusantara, termasuk juga hotel-hotel yang menyediakan restoran ikut berkontribusi signifikan," kata Hadi.
Kendati demikian, Hadi mengaku masih ada beberapa jenis pajak daerah yang masih jauh dari target. Salah satu contohnya ialah penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Potensi BPHTB sebenarnya luar biasa, tapi banyak transaksi jual beli tanah yang tidak langsung diikuti dengan proses balik nama," tuturnya dilansir kaltim.akurasi.id.
Sebagai tambahan informasi, laman resmi Bapenda Penajam Paser Utara mencatat ada 11 jenis pajak daerah yang dihimpun pemkab, sedangkan 2 lagi tidak ada dalam laman tersebut. Total penerimaan dari 11 jenis pajak mencapai Rp41,96 miliar.
Adapun realisasi penerimaan 11 sektor ini terdiri atas PBJT perhotelan senilai Rp1,71 miliar; PBJT kesenian dan hiburan Rp64,39 juta; PBJT makanan dan minuman Rp4,84 miliar; pajak reklame Rp1,14 miliar; dan PBJT tenaga listrik Rp10,89 miliar.
Kemudian, pajak parkir terealisasi Rp17,74 juta; pajak air bawah tanah Rp168,04 juta; pajak sarang burung walet Rp8,72 juta; pajak MBLB Rp5,21 juta; PBB-P2 senilai Rp13,07 miliar; dan BPHTB Rp4,18 miliar. (dik)
