UJI MATERIIL

PPh Pesangon dan Pensiun Digugat ke MK, Purbaya: Saya Tak Pernah Kalah

Muhamad Wildan
Selasa, 14 Oktober 2025 | 10.15 WIB
PPh Pesangon dan Pensiun Digugat ke MK, Purbaya: Saya Tak Pernah Kalah
<p>Ilustrasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait pencairan dana pemerintah di Jakarta, Jumat (12/9/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis pemerintah akan menang pada sidang pengujian materiil pemajakan pesangon dan pensiun dalam UU PPh di Mahkamah Konstitusi (MK).

Purbaya meminta jajarannya selaku perwakilan pemerintah untuk memenangkan sidang pengujian materiil tersebut.

"Kita jangan sampai kalah. Saya enggak pernah kalah kalau digugat ke pengadilan," ujar Purbaya, dikutip pada Selasa (14/10/2025).

Sebagai informasi, pemohon bernama Rosul Siregar dan Maksum Harahap mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap pasal 4 ayat (1) serta Pasal 17 UU PPh yang menurut kedua pemohon menjadi landasan pengenaan PPh dengan tarif progresif atas pesangon dan pensiun.

Pemohon berpandangan ketentuan di atas telah menimbulkan implikasi bahwa pesangon dan pensiun diperlakukan sama dengan penghasilan baru dari aktivitas ekonomi.

Menurut pemohon, pesangon dan pensiun tidak dapat disamakan dengan keuntungan usaha mengingat keduanya merupakan tabungan terakhir hasil jerih payah para pekerja sepanjang hidupnya.

"Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja tiba-tiba kok disamakan dengan pajak penghasilan progresif," ujar kuasa hukum pemohon Ali Mukmin.

Pemohon pun meminta MK untuk menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT).

Pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perlu diketahui, uang pesangon ataupun pensiun dikenai PPh Pasal 21 final jika dibayarkan sekaligus. Pesangon dan pensiun dianggap dibayarkan sekaligus bila sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu maksimal 2 tahun kalender.

PPh Pasal 21 final atas pesangon adalah sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta, 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta, 15% atas penghasilan bruto di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta, dan 25% atas penghasilan bruto di atas Rp500 juta.

Adapun PPh Pasal 21 final atas uang pensiun, THT, atau JHT adalah 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dan 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

Bila masih terdapat bagian pesangon atau pensiun yang dibayarkan pada tahun ketiga dan seterusnya, penghasilan tersebut dipotong PPh Pasal 21 nonfinal menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Sahat
baru saja
Berapa sih yang di dapat jika upah 10jt perbulan (asumsi jauh diatas UMR). Boro-boro nikmati hari tua/hidup Sisa buat perbaikin ordeldil yang udah usang, rusak atau tua dan utang Klo PNS udah dijamin + 3 tanggungan malah.
user-comment-photo-profile
Sahat
baru saja
Berapa sih yang di dapat tarif karyawan, aja 10jt perbulan (asumsi jauh diatas UMR). Boro-boro nikmati hari tua/hidup Sisa buat perbaikin ordeldil yang udah usang, rusak atau tua dan utang Klo PNS udah dijamin + 3 tanggungan malah.
user-comment-photo-profile
Jhonwesley Simaremare
baru saja
Harusnya pemerintah menjamin hari tua rakyat nya, bukan malah mengambil pajak dari orang yang sudah pensiun atau tidak berdaya. Dimana akal pemerintah KLO kebijakannya seperti ini????
user-comment-photo-profile
Hunian Seven
baru saja
Pejabat sebelumnya yg hobi nya palakin rakyat. Gaji tiap bulan sdh di pajakin. Dan dana pensiun dari gaji bulanan yg sdh dipajaki tadi pun di pajakin lagi. Semoga MK kabulkan rakyat yg di dholimi pejabat
user-comment-photo-profile
Dianita
baru saja
Di negara ini napas aja dipajaki, padahal itu adalah uang bekal masa tua, ketika kerja masih dipajak, ngambil JTH dipajak..apa bedanya sama.preman ?
user-comment-photo-profile
Giant A
baru saja
Ide yg satu ini saya setuju dengan penggunaan, bahwa pesangon, JHT, THT tdk layak utk dikenakan pph, krn itu adalah pendapat terakhir yg dikumpulkan pegawai selama masa aktif bertahun2, menurut sya adalah tindakan dzolim pemerintah menetapkan pph, krn itu adalah bekal hidup di masa tua. Agar ini dipertimbangkan oleh pak purbaya
user-comment-photo-profile
Akal Sehat
baru saja
Kali ini Purbaya diuji hati nuraninya, melihat uang pesangon = uang duka apakah layak di potong pajak ? Uang duka untuk bekal hidup di hari tua diambil negara, bagaimana rasanya 😭