KOTA PANGKALPINANG

Ada Pemutihan PBB hingga November 2025, WP Cukup Bayar Pajak Tahun Ini

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 20 Oktober 2025 | 10.30 WIB
Ada Pemutihan PBB hingga November 2025, WP Cukup Bayar Pajak Tahun Ini
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

PANGKALPINANG, DDTCNews - Pemkot Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar program pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) khusus wajib pajak orang pribadi.

Program pemutihan PBB-P2 digelar hingga 30 November 2025. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengatakan warga Kota Pangkalpinang akan mendapatkan pembebasan denda dan tunggakan pokok PBB-P2 selama program berlangsung.

"Masyarakat yang menunggak cukup membayar 1 tahun saja. Semoga ini menjadi stimulus bagi masyarakat sekaligus merangsang pendapatan daerah," katanya, dikutip pada Senin (20/10/2025).

Hidayat menuturkan insentif pemutihan PBB-P2 ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat setempat. Selain itu, kebijakan ini juga untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pangkalpinang.

Dia berharap program pemutihan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Bangka Belitung supaya menerapkan kebijakan serupa. Menurutnya, insentif seperti pemutihan denda pajak daerah bisa memantik semangat wajib pajak untuk membayar pajak, sehingga penerimaan daerah meningkat.

"Saya minta para bupati di Babel bisa meniru langkah ini. Selain meningkatkan pendapatan daerah, juga memudahkan masyarakat," imbuh Hidayat.

Senada, Wali Kota Pangkalpinang Saparudin mendorong warga segera memanfaatkan momentum ini. Semasa program berlangsung, wajib pajak hanya cukup bayar PBB-P2 tahun 2025, sementara tahun lainnya bebas piutang pokok dan denda pajak.

Di samping itu, dia meyakini kebijakan penghapusan denda dapat digunakan sebagai cara untuk membangun sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan pajak daerah. Dia ingin pengelolaan pajak daerah lebih transparan, tertib, dan berpihak kepada wajib pajak.

"Kami ingin masyarakat bisa memulai dengan semangat baru dalam menata kewajiban pajaknya," tutur Saparudin dilansir negerilaskarpelangi.com. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.