SUKABUMI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menduga masih ada desa yang belum menyetorkan penitipan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) ke kas daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mendorong desa-desa tersebut untuk segera menyetorkan pembayaran PBB yang dititipkan oleh warganya.
"Mudah-mudahan tidak ada penyelewengan, artinya pajak masih di wajib pajak sehingga bisa ditagihkan, bukan seperti ada dugaan penyelewengan yang akan berdampak hukum," ujar Herdy, dikutip pada Sabtu (25/10/2025).
Secara umum, hingga saat ini tercatat masih ada 250 desa yang memiliki tunggakan PBB. Bahkan, terdapat beberapa desa yang realisasi PBB-nya belum mencapai 50%.
Menurut Herdy, tunggakan PBB bakal berdampak terhadap pelaksanaan pembangunan sejumlah infrastruktur daerah, terlebih pada tahun depan ketika dana transfer dari pusat akan dipotong hingga Rp725 miliar.
"Pada tahun 2026 Pemkab Sukabumi menargetkan infrastruktur jalan dan pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, sementara tahun 2026 dana transfer pusat berkurang Rp725 miliar, dan tentu kita mengandalkan dari pendapatan asli daerah," ujar Herdy dilansir lingkarpena.id.
Berkaca pada kondisi ini, Herdy mendorong semua wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban pembayaran pajaknya. Bila PBB sudah dititipkan ke perangkat desa, Herdy berharap perangkat desa segera menyetorkan pembayaran PBB ke kas daerah.
"Jika masyarakat sudah membayar tetapi di sistem belum lunas, itu akan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat yang sudah membayar," ujar Herdy. (dik)
