KEBIJAKAN PAJAK

Purbaya Terima Aduan Terkait Oknum AR, Begini Ceritanya

Muhamad Wildan
Jumat, 17 Oktober 2025 | 18.30 WIB
Purbaya Terima Aduan Terkait Oknum AR, Begini Ceritanya
<p>Ilustrasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) dan Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima laporan dari wajib pajak yang mengaku menjadi korban premanisme oleh oknum account representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa.

Laporan tersebut disampaikan oleh wajib pajak melalui Whatsapp 'Lapor Pak Purbaya' pada 0822-4040-6600. Purbaya pun memerintahkan agar masalah ini segera diselesaikan pada pekan depan.

"Izin lapor tindak premanisme AR KPP [Pratama] Tigaraksa. Siapa Tigaraksa KPP-nya? Kalau itu minggu depan saya cek harus sudah rapi nih. Dia minta duit pasti maksa ya? Hebat juga ya? Kreatif lah," kata Purbaya, Jumat (17/10/2025).

Kanal pengaduan secara langsung kepada menteri melalui Whatsapp memang dibuka dalam rangka menekan praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan yang selama ini tidak terjangkau oleh menteri di kantor pusat.

"Kalau saya dari pusat kan orangnya paling sedikit. Ini kayak crowd reporting, semua kirim masukan ke saya. Ini enggak mungkin ditindak semua, tetapi once beberapa ribu orang ditindak, saya harap yang lain tidak mengulangi lagi," ujar Purbaya.

Sebagai informasi, Ditjen Pajak (DJP) kini sedang berfokus melakukan bersih-bersih. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengaku telah memecah 39 pegawai DJP yang melakukan penyelewengan.

"Saya dengan sangat menyesal, baru 4 bulan [menjabat] sudah harus memecat 39 orang. Kemarin saat rapimnas semua saya undang ke Jakarta, eh terpaksa kami OTT 2 orang," ujar Bimo.

Dalam hal wajib pajak menemukan adanya petugas pajak yang melakukan penyelewengan, wajib pajak memiliki hak untuk menyampaikan aduan dan laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hak ini termuat dalam taxpayers' charter yang diluncurkan oleh DJP pada tahun ini.

Tak hanya itu, taxpayers' charter juga mewajibkan para wajib pajak untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Siapa Aku
baru saja
@pejuang cinta perasaan bukan begitu pepatahnya... Yg bener tuh sepandai pandainya bajing melompat tetep aja dia bajingan..
user-comment-photo-profile
Pejuang Cinta
baru saja
Silahkan dicek aja banyak orang baru masuk paling 3-5 tahun harta udah miliaran wkkwkwkwk darimana woy gaji gak bakal nyampe segitu, kecuali pewaris dari Bapak Emak, itu darimana banyak harta padahal gada penghasilan lain wkwkwkwkk... Oknum ini ya oknum.... Tapi kok banyak... Ya iyalah kan beramai ramai prakteknya begitu....
user-comment-photo-profile
Pejuang Cinta
baru saja
Jadi gini, ada istilah sepandai nya bajing meloncat akan jatuh juga. Jadi oknum ini numpuk uang sampe miliaran terus menerus selama belom ketahuan yaudah begitu terus berlanjut tahun ke tahun, makanya tanda tanya harta oknum pajak kok bisa miliaran, darimana kalo bukan meras pengusaha ... Semoga ada Pak Mentri bikin pembuktian terbalik kepada orang2 semua di situ. Ketar ketir itu mana bisa membuktikn, ada juga tuh harta cashnya banyak di rumah, kan kalo SKP sekian, pengusaha yg diperas bayar 3-10x lipat dalam bentuk cash..... Semoga oknum2 ini umurnya pendek amin
user-comment-photo-profile
Wisnu Sputra
baru saja
Pasti banyak oknum AR seperti itu...karna AR sekarang fungsinya bukan sebagai perwakilan wajib pajak tapi menjadi musuh wajib pajak