CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi memutuskan untuk memperpanjang pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) meski realisasi penerimaan PBB dalam tahun berjalan ini sudah melampaui target yang ditetapkan.
Hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan dari PBB sudah mencapai Rp60,3 miliar, di atas target dalam APBD 2025 senilai Rp58 miliar.
"Masyarakat masih bisa memanfaatkan penghapusan denda pajak daerah hingga 31 Desember 2025," kata Kabid Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Novi Dirgantini, dikutip pada Rabu (22/10/2025).
Sepanjang periode pemutihan, sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PBB akan otomatis terhapus saat wajib pajak melunasi tunggakan PBB.
Pembayaran PBB bisa dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari sip-online.cimahikota.go.id, perbankan, kantor pos, hingga gerai ritel yang sudah bekerja sama dengan Pemkot Cimahi.
"Kesempatan tersebut tentunya jangan disia-siakan. Dengan membayar tunggakan pokok pajaknya saja, tunggakan denda secara otomatis dihapuskan," ujar Novi seperti dilansir koran-gala.id.
Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.
Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksinya.
Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (rig)