CIMAHI, DDTCNews - Tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP menyita pabrik milik tersangka LJD di Cimahi pada 14 Agustus 2025. Sebelumnya, aset ini sempat diblokir juru sita pajak negara.
DJP menegaskan penyitaan tersebut merupakan wujud upaya penegakan hukum demi menjamin keadilan pajak. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian pada pendapatan negara yang disebabkan oleh LJD sekurang-kurangnya Rp3,7 miliar.
“Melalui perusahaannya, tersangka LJD diduga kuat telah mengemplang pajak. LJD dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada Januari - Desember 2016,” sebut DJP dalam keterangan resmi, Jumat (24/10/2025).
Dalam kasus tersebut, LJD alias Mr. L disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) UU 6/1983 tentang KUP s.t.d.t.d. UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Ciptaker.
Dengan dukungan tim penilai Kanwil DJP Jawa Barat I, pabrik yang disita sudah dilakukan penilaian oleh dengan nilai pasar per Desember 2023 sejumlah Rp61,7 miliar. Pabrik ini menjadi barang bukti dalam persidangan serta jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menegaskan LJD alias Mr. L dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 6 bulan - 6 tahun serta denda minimal 2 – 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
Dia menjelaskan penegakan hukum pidana pajak tersebut tidak hanya menimbulkan efek jera kepada tersangka dan efek gentar kepada calon pelaku, tetapi juga terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 44B UU KUP jo. UU Ciptaker, DJP masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya agar penyidikan dapat dihentikan. Hal ini dengan cara melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif. (rig)
