LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Kuatkan Kepatuhan, Perlu Konsultan Pajak Khusus untuk UMKM

Redaksi DDTCNews
Jumat, 31 Oktober 2025 | 15.00 WIB
Kuatkan Kepatuhan, Perlu Konsultan Pajak Khusus untuk UMKM
Hardiat Dani Satria,
Kabupaten Kendal, Jawa Tengah

SEBAGAI pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di daerah, penulis merasakan berbagai program binaan dari pemerintah. Kalau diurai, sejak 2019 hingga 2025, penulis mengikuti program pendampingan usaha yang diselenggarakan oleh berbagai dinas di daerah dan kementerian pusat.

Makin banyak pelaku UMKM, makin banyak pula program pendampingan serupa digelar.

Pandemi Covid-19 menjadi momentum penting yang mengubah wajah UMKM di Indonesia, terutama pada aspek digitalisasi. Sebelum pandemi, istilah UMKM hanya akrab di telinga pelaku usaha, akademisi, bahkan birokrasi saja. Namun, sejak pandemi melanda, UMKM dianggap sebagai tumpuan utama ekonomi nasional.

Istilah UMKM pun makin dikenal luas. Bukan hanya di kalangan pengusaha, tetapi juga bagi masyarakat umum.

Jargon 'UMKM Naik Kelas' menjadi kian populer saat itu. Pemerintah pusat maupun daerah berlomba-lomba membuat program guna mendukung UMKM agar tetap bertahan, bahkan berkembang saat pandemi.

Penulis sendiri merasakan bagaimana intensitas pendampingan meningkat drastis sejak pandemi. Beberapa pelatihan UMKM dari pemerintah diselenggarakan secara online atau daring. Biasanya, acaranya dilaksanakan setiap bulan selama pandemi, yang disertai dengan sesi konsultasi individu, hingga fasilitasi promosi produk melalui berbagai kanal digital.

Materi yang diberikan kepada para UMKM pada dasarnya cukup lengkap dan komprehensif. Mulai dari cara melakukan product development, pemasaran, pengelolaan operasional, ekspor, hingga aspek legalitas usaha. Tentunya, semua itu menjadi bekal penting bagi para UMKM agar bisa menjaga keberlanjutan bisnis di tengah persaingan yang makin ketat ini.

Namun, dari semua implementasi dari meteri tersebut, ada satu aspek yang masih luput dari perhatian: kepatuhan pajak atau tax compliance.

Seperti diketahui, tax compliance didefinisikan sebagai proses dimana wajib pajak melaporkan seluruh kewajiban perpajakannya dengan menyatakan semua pendapatan secara akurat dan membayar kewajiban pajak secara tepat sesuai dengan undang-undang dan peraturan pajak yang berlaku.

Sebagai pelaku UMKM binaan, penulis menyadari bahwa pelaporan pajak merupakan kewajiban administratif dan harapannya dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak UMKM binaan pemerintah yang kesulitan, bahkan seringkali lupa dalam melaporkan dan membayar pajaknya.

Di situlah pentingnya meningkatkan voluntary tax compliance atau kepatuhan pajak sukarela melalui fasilitasi yang lebih terstruktur dari pemerintah.

Sampai saat ini, jarang sekali ada pendampingan UMKM yang secara khusus menekankan pentingnya kesadaran pajak. Sebagian besar program lebih menyoroti aspek teknis bisnis, sementara urusan perpajakan sering hanya disebut sekilas pada sesi legalitas.

Padahal, jika kita bicara 'UMKM Naik Kelas, kepatuhan pajak seharusnya menjadi salah satu indikator utama. Tanpa kesadaran pajak, keberlanjutan usaha dan kredibilitas pelaku UMKM di mata investor maupun lembaga keuangan tentunya akan sulit terbangun.

Urgensi Kehadiran Konsultan Pajak Bagi UMKM

Pengalaman penulis mengikuti berbagai pelatihan UMKM dari pemerintah menunjukkan bahwa setelah program selesai, banyak pelaku UMKM kembali sibuk dengan bisnisnya masing-masing. Materi tentang pajak yang disampaikan secara singkat di awal pelatihan sering kali terlupakan.

Akibatnya, ada pelaku UMKM yang tidak melaporkan pajaknya, tidak melaporkan tepat waktu, bahkan ada yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut penulis, pemerintah perlu menghadirkan special treatment berupa konsultan pajak yang khusus untuk mendampingi UMKM binaan secara berkelanjutan. Harapannya, ada grup khusus bagi pelaku UMKM binaan pemerintah di kanal aplikasi pesan digital, terlebih untuk edukasi seputar pelaporan pajak.

Ke depannya, perlu untuk dihadirkan konsultan pajak dari pemerintah daerah maupun kementerian pusat terkait di setiap pelatihan atau pembiaan seputar UMKM. Tugasnya tidak hanya memberi pengetahuan teknis, tetapi juga menjadi kanal komunikasi yang mudah diakses ketika UMKM memiliki kendala perpajakan saat menjalankan usahanya.

Bayangkan saja, ketika UMKM telah selesai mengikuti pelatihan tentang ekspor, mereka tentu ingin segera mencoba peluang pasar internasional tersebut. Namun, ketika diminta melampirkan dokumen pajak sebagai salah satu syarat administrasi, tentu banyak yang kebingungan.

Hal itu bukan karena pelaku UMKM tidak mau melaporkan pajak, tetapi karena minimnya pendampingan setelah program binaaan selesai. Di titik inilah konsultan pajak dari pemerintah dapat berperan penting, baik untuk mengingatkan kewajiban rutin maupun membantu memahami regulasi yang kerap berubah.

Dengan adanya pendampingan pajak yang konsisten, voluntary tax compliance UMKM binaan pemerintah juga tentunya akan meningkat. Bagi pelaku usaha, kehadiran konsultan pajak dari pemerintah tentu akan memberi rasa aman sekaligus dorongan moral bahwa kepatuhan pajak adalah bagian dari profesionalitas dalam berbisnis. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.