LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

GAAR dan Keseimbangan Fiskal: Menjaga Pajak, Menumbuhkan Investasi

Redaksi DDTCNews
Rabu, 29 Oktober 2025 | 10.00 WIB
GAAR dan Keseimbangan Fiskal: Menjaga Pajak, Menumbuhkan Investasi
Martha Trisan Ulibasa Pangaribuan, 
Kota Depok, Jawa Barat

SAAT batas antarnegara kian kabur dan arus perdagangan lintas batas makin masif, isu penghindaran pajak menjadi perhatian utama banyak negara di dunia. Belum lagi dengan terus membesarnya skala entitas bisnis, potensi praktik penghindaran pajak pun ikut meningkat.

Kompleksitas struktur perusahaan multinasional kerap kali dimanfaatkan untuk memindahkan keuntungan ke yurisdiksi bertarif pajak rendah sehingga kewajiban pajak global mereka dapat ditekan seminimal mungkin. Praktik seperti ini secara perlahan menggerus basis pajak suatu negara dan berpotensi menurunkan penerimaan negara.

Di sisi lain, pemerintah dihadapkan pada dilema klasik: bagaimana meningkatkan penerimaan negara tanpa mengorbankan daya saing ekonomi. Upaya memaksimalkan penerimaan pajak sering kali dipandang dapat menekan pelaku usaha. Sebaliknya, kebijakan yang terlalu longgar demi menarik investasi justru berisiko memperlebar celah penghindaran pajak dan mengikis basis perpajakan.

Dalam konteks inilah, General Anti-Avoidance Rules (GAAR) menjadi relevan. GAAR merupakan aturan anti-penghindaran pajak bersifat umum yang dapat berfungsi sebagai alat hukum sekaligus instrumen kebijakan.

Apabila diterapkan secara tepat, GAAR mampu menjadi bagian penting dalam mewujudkan Teorema Keseimbangan Fiskal—yakni titik ideal ketika investasi dan penerimaan pajak dapat tumbuh beriringan secara seimbang.

GAAR: Pedang Keadilan dan Perisai Investasi

Ketentuan GAAR bertujuan mencegah transaksi tanpa substansi bisnis yang semata-mata dilakukan untuk menghindari pajak. Melalui aturan ini, otoritas pajak berwenang membatalkan atau mengoreksi transaksi guna mencegah wajib pajak memperolenh manfaat pajak yang tidak semestinya.

Tanpa adanya GAAR, pelaku usaha bisa memanfaatkan celah-celah dalam ketentuan perpajakan yang belum diatur secara spesifik oleh Specific Anti-Avoidance Rules (SAAR).

Celah tersebut sering kali digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak melalui skema yang secara formal sah, tetapi secara substansi menghindari pajak. Praktik ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi wajib pajak yang patuh.

Oleh karena itu, SAAR saja tidak cukup. GAAR diperlukan untuk menutup celah hukum yang tersisa, sekaligus memastikan seluruh wajib pajak diperlakukan secara adil. Dalam hal ini, GAAR menjadi contoh nyata penegakan hukum yang pro-pajak, menjaga integritas sistem perpajakan dan menegakkan prinsip keadilan fiskal.

Namun demikian, penerapan GAAR juga memiliki risiko. Tanpa desain yang cermat, GAAR dapat menjadi “pedang bermata dua”. Di satu sisi GAAR melindungi basis pajak, tetapi di sisi lain dapat menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Investor membutuhkan jaminan bahwa keputusan bisnis yang sah tidak akan digugat di masa depan. Artinya, kepastian hukum menjadi syarat utama agar GAAR tidak justru menjadi instrumen yang kontraproduktif bagi iklim investasi.

Indonesia telah mengambil langkah penting dengan mengadopsi GAAR dalam UU HPP dan PP 55/2022. Penerapan GAAR yang efektif akan menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan pajak dan keberlanjutan investasi.

Tantangan yang Perlu Dimitigasi

Namun, sejumlah tantangan masih membayangi penerapannya. Pertama, ketidakjelasan aturan pelaksana. Tanpa aturan pelaksana yang jelas, penerapan GAAR berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi di lapangan.

Hal ini bisa membuat investor ragu karena khawatir transaksi bisnis yang sah dikategorikan sebagai skema penghindaran pajak.

Kedua, keterbatasan SDM. GAAR menuntut aparatur pajak yang mampu menilai substansi ekonomi suatu transaksi, bukan sekadar bentuk hukumnya.

Indonesia dapat meniru praktik negara lain seperti Inggris dan Australia yang membentuk GAAR Panel beranggotakan perwakilan otoritas pajak dan pihak eksternal, termasuk praktisi dan konsultan pajak. Panel semacam ini dapat membantu memastikan penerapan GAAR berjalan objektif dan konsisten.

Ketiga, perlindungan hak wajib pajak. Wajib pajak harus memiliki kesempatan untuk membela diri melalui mekanisme keberatan atau sengketa pajak yang transparan dan berimbang. Tanpa itu, GAAR berisiko menimbulkan persepsi negatif terhadap kepastian hukum di Indonesia.

Dengan memperhatikan tantangan tersebut, Indonesia perlu segera menyiapkan aturan pelaksanaan GAAR yang terperinci dan operasional. Aturan ini penting untuk memberikan panduan yang jelas bagi fiskus dan wajib pajak sekaligus menjamin GAAR benar-benar menjadi alat yang adil, efektif, dan berimbang.

Penerapan GAAR di Indonesia merupakan langkah strategis untuk menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus memperkuat posisi fiskal negara. Namun, keberhasilan penerapan GAAR tidak hanya diukur dari kemampuan mencegah penghindaran pajak, tetapi juga dari sejauh mana aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif.

Jika dirancang dan diterapkan secara proporsional, GAAR bukan hanya alat penegakan hukum pro-pajak, tetapi juga perisai bagi investor.

GAAR juga dapat menjadi instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan, sekaligus mewujudkan Teorema Keseimbangan Fiskal dalam praktik nyata.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2025. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-18 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp75 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Fifin
baru saja
Mantap
user-comment-photo-profile
Safril Pras
baru saja
Sangat Setuju dengan Artikel Bu Martha
user-comment-photo-profile
Tina Napitupulu
baru saja
Mantap. Bagus ulasannya
user-comment-photo-profile
Nissa Sjamsoe
baru saja
mantab
user-comment-photo-profile
rentalmobil purwokerto
baru saja
terbaekkkkk
user-comment-photo-profile
Gilang Mayang
baru saja
Kerennnnn kaliii
user-comment-photo-profile
Dinda R
baru saja
wow, kereenn
user-comment-photo-profile
Dhea Rachmadita
baru saja
Kereeeeennn
user-comment-photo-profile
Anita rahmah
baru saja
Mantap
user-comment-photo-profile
Agave Sianturi
baru saja
Keren