JAKARTA, DDTCNews - Komedian Arie Kriting turut mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan aktivasi akun pada coretax administration system.
Arie mengatakan akun coretax perlu segera diaktivasi agar wajib pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan 2025 secara elektronik pada tahun depan.
"Biar kita punya pelaporan SPT Tahunan 2025 itu bisa lebih mudah. Tahun depan kita sudah siap," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakbaubau, Senin (20/10/2025).
Arie mengatakan telah mengaktivasi akun coretax-nya. Selain itu, dia juga sudah melakukan registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital (sertel).
Aktor pemeran film Agak Laen tersebut lantas mengajak para penggemarnya untuk segera mengaktivasi akun coretax. Dengan mengaktivasi coretax lebih awal, wajib pajak akan terhindar dari berbagai kendala sistem saat penyampaian SPT Tahunan 2025.
"Saya berharap supaya kita semua tetap memperhatikan kewajiban kita, terutama kewajiban untuk urusan perpajakan. Nah sekarang bisa melalui coretax, terutama untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun 2025," ujarnya.
Ditjen Pajak (DJP) mencatat baru sekitar 2,05 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah mengaktifkan akun coretax hingga 14 Oktober 2025. Angka tersebut masih jauh dari target DJP sebanyak 14 juta wajib pajak.
Selain itu, dari 2,05 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah mengaktivasi akun coretax, baru 1,2 juta di antaranya yang sudah melakukan registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
Aktivasi akun coretax dapat dilakukan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Pada laman tersebut, wajib pajak mula-mula perlu mengeklik tombol Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Kemudian, bubuhkan tanda centang pada pernyataan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?. Setelahnya, wajib pajak perlu memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengeklik "cari".
Isi bagian detail kontak dengan menuliskan alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online sebelumnya untuk melakukan verifikasi identitas. Sesudahnya, baca dan centang kolom pernyataan wajib pajak, serta klik tombol "simpan".
Apabila semua tahapan ini sudah dilakukan, wajib pajak perlu mengecek email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat password sementara. Demi keamanan data, wajib pajak harus memastikan bahwa email tersebut berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
Guna memudahkan wajib pajak melakukan aktivasi akun coretax, DJP juga telah menyediakan panduan pada tautan berikut ini: t.kemenkeu.go.id/akuncoretax. (dik)