SIDOARJO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara mengadakan simulasi pengisian SPT Tahunan Badan untuk sektor usaha UMKM, jasa, dan perdagangan secara daring pada 15 April 2026.
Dalam kegiatan tersebut, penyuluh pajak menyampaikan hal-hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum melaporkan SPT Tahunan Badan, terutama yang berstatus lebih bayar. Salah satunya ialah memastikan data rekening wajib pajak yang terdaftar di coretax sudah valid.
"Terhadap status lebih bayar SPT Tahunan Badan, mohon dipastikan data rekening yang terdaftar dalam sistem Coretax DJP masih valid atau aktif," kata penyuluh pajak dari KPP Pratama Sidoarjo Utara Annisa Amalia seperti dikutip dari situs DJP, Selasa (28/4/2026).
Apabila data rekening yang terdaftar dalam sistem Coretax DJP sudah tidak lagi sesuai, lanjut Annisa, wajib pajak dapat terlebih dahulu memperbarui data rekening wajib pajak sebelum SPT Tahunan Badan dilaporkan.
Sementara itu, penyuluh pajak lainnya dari KPP Pratama Sidoarjo Utara Jainal Abidin memaparkan tahap awal persiapan pelaporan SPT Tahunan Badan, yaitu menyiapkan dokumen berupa laporan keuangan (laba rugi dan neraca).
“Wajib pajak juga perlu menyiapkan bukti pemotongan atau pemungutan PPh dari lawan transaksi guna memastikan kebenaran data prepopulated pada sistem Coretax DJP, serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan,” tuturnya.
Selanjutnya, pada tahap login, wajib pajak badan juga harus menunjuk pihak-pihak terkait, meliputi penanggung jawab, wakil, atau kuasa wajib pajak. Para pihak terkait ini juga melakukan login pada https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
“Setelah berhasil login, dilanjutkan impersonate ke Taxpayer Portal Wajib Pajak Badan dengan memilih NPWP Badan pada dropdown list,” jelas penyuluh. (rig)
