RESENSI BUKU

Jamin Hak Dasar Wajib Pajak, Kemudahan Restitusi Perlu Dijaga

Muhamad Wildan
Kamis, 30 April 2026 | 15.32 WIB
Jamin Hak Dasar Wajib Pajak, Kemudahan Restitusi Perlu Dijaga
<p>Buku&nbsp;<em>Taxpayer&#39;s Rights: Theory, Origin and Implementation&nbsp;</em>yang ditulis oleh&nbsp;Duncan Bentley.</p>

WAJIB pajak sesungguhnya memiliki hak-hak dasar (primary legal rights) yang tercantum dan dijamin dalam konstitusi serta perjanjian-perjanjian yang disepakati oleh negara.

Duncan Bentley dalam buku bertajuk Taxpayer's Rights: Theory, Origin and Implementation berpandangan hak-hak dasar wajib pajak adalah landasan yang harus diperhatikan oleh para regulator dalam menyusun ketentuan teknis perpajakan.

Menurut Bentley, salah satu hak yang tergolong mendasar dan dikategorikan sebagai primary legal rights adalah hak wajib pajak untuk membayar pajak tidak lebih dari nilai yang seharusnya (the right to pay no more than the correct amount of tax).

Dengan adanya hak dasar ini, sistem pajak yang diterapkan pada suatu yurisdiksi harus bisa menjamin bahwa wajib pajak hanya membayar pajak sesuai dengan nilai yang diwajibkan oleh undang-undang atas wajib pajak dimaksud.

Hak wajib pajak untuk membayar pajak tidak lebih dari yang diwajibkan sesungguhnya memiliki kaitan erat dengan restitusi. Pasalnya, dengan adanya hak dasar tersebut, wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran pajak harus segera mendapatkan pengembalian atau restitusi dari otoritas pajak.

Tak hanya itu, wajib pajak seyogianya juga harus mendapatkan imbalan bunga sehubungan dengan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak dimaksud.

Bahkan, Bentley berpandangan otoritas pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi mengenai kelebihan pembayaran pajak yang belum diklaim oleh wajib pajak.

Guna memastikan terpenuhinya hak dasar wajib pajak, hak tersebut perlu diterjemahkan dalam aturan teknis perpajakan sebagai secondary legal rights.

Secondary legal rights pada aturan teknis perpajakan harus memastikan terpenuhinya hak dasar wajib pajak untuk tidak membayar pajak lebih dari yang diwajibkan.

Bentley menyatakan sebagai berikut:

"Where a taxpayer is found on assessment to have paid too much tax and a refund is due, the refund should be made automatically. Interest should be paid on the refund. If a revenue authority has the use for a period of funds to which it is not entitled, it should pay for them. Otherwise, it is a further exaction of revenue from the taxpayer that should be authorized specifically by law."

Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Denny Vissaro dalam buku bertajuk Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak pun mengungkapkan penghormatan hak wajib pajak menjadi kian relevan oleh karena adanya kebutuhan pemerintah untuk memungut pajak dari warganya secara berkesinambungan.

Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Denny Vissaro mengungkapkan:

"Hak-hak wajib pajak sejatinya menjadi salah satu elemen penting dari kontrak fiskal antara negara dan warganya. Oleh karena itu, kerangka reformasi pajak di Indonesia pun harus mempertimbangkan hal ini."

Selain diakui melalui primary legal rights dan secondary legal rights, hak wajib pajak juga diakui melalui piagam wajib pajak atau taxpayers' charter, yakni kodifikasi atas hak dan kewajiban wajib pajak yang selama ini klausulnya tersebar dalam banyak regulasi.

Dalam praktik di banyak negara, hak wajib pajak untuk membayar pajak tidak lebih dari yang seharusnya juga dituangkan ke dalam dokumen bernama taxpayers' charter.

Contoh, otoritas pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/IRS) melalui taxpayer bill of rights menjabarkan 10 hak yang melekat pada setiap wajib pajak, termasuk hak untuk tidak membayar pajak lebih dari yang seharusnya (the right to pay no more than the correct amount of tax).

IRS juga menjabarkan bahwa dengan adanya hak ini maka wajib pajak dapat mengeklaim restitusi atas setiap kelebihan pembayaran pajaknya.

Adapun Malta melalui taxpayers' charter juga mengakui adanya hak wajib pajak untuk membayar pajak tidak lebih dari jumlah yang memang seharusnya terutang menurut hukum.

Selain itu, Kanada melalui taxpayer bill of rights mengakui hak wajib untuk tidak membayar pajak lebih atau kurang dari yang diwajibkan oleh undang-undang (to receive entitlements and to pay no more and no less than what is required by law)­.

Kini, Indonesia melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 juga mengakui hak wajib pajak untuk membayar pajak tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang sebagai salah satu dari 8 hak pada taxpayers' charter.

Dengan adanya pengakuan atas hak dimaksud, dapat disimpulkan bahwa pengembalian atas pajak yang kelebihan dibayar merupakan bagian inheren dari suatu sistem perpajakan.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Bentley, tidak dikembalikannya kelebihan pembayaran pajak merupakan bentuk pelemahan atas prinsip keadilan dan kesetaraan (fairness and equity).

Bentley berpandangan restitusi pajak bukanlah isu administratif semata, melainkan instrumen untuk memberikan kepastian kepada wajib pajak. Bentley secara terperinci menyatakan:

"Although this is an issue of assessment, it is fundamental to the principle of certainty and requires particular protection to ensure that tax rules are not arbitrary. Revenue authorities are the means by which governments exact tax from their citizens. They are in a better position than the taxpayer to understand the rules of the tax system. If taxpayers make errors in the government's favour, it is the duty of a revenue authority to correct those errors."

Bagaimanapun, restitusi merupakan konsekuensi logis dari sistem pajak yang berlaku, utamanya PPN yang pemungutannya dilaksanakan menggunakan metode pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran.

Metode pengkreditan tersebut didesain untuk memastikan bahwa PPN ditanggung oleh konsumen dan bukan ditanggung oleh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Bila restitusi tidak dicairkan, hak wajib pajak untuk tidak membayar lebih dari yang diwajibkan bakal tercederai dan PKP justru menanggung PPN yang seharusnya dibebankan kepada konsumen.

"Restitusi merupakan konsekuensi logis dari penerapan PPN sebagai pajak atas konsumsi. Apabila terdapat penolakan atas klaim restitusi yang sah, itu mengubah makna PPN sebagai pajak atas konsumsi menjadi pajak atas penjualan," tulis Darussalam, Danny Septriadi, Khisi Armaya Dhora, dan Atika Ritmelina Marhani dalam buku bertajuk Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai.

Oleh karena itu, pencairan restitusi kepada PKP seyogianya dilaksanakan sesegera mungkin, bukan ditunda melalui beragam upaya administratif oleh wajib pajak.

Dalam sudut pandang yang lebih luas, penghormatan terhadap hak-hak wajib pajak merupakan salah satu komponen penting untuk menciptakan kepatuhan kooperatif, yakni hubungan sukarela antara otoritas pajak dan wajib pajak untuk saling terbuka dan percaya serta saling menghargai antara hak otoritas pajak dan hak wajib pajak dengan cara yang lebih efisien terkait keterbukaan informasi.

Dengan demikian, penghormatan dan perlindungan terhadap hak wajib pajak, termasuk hak untuk membayar pajak tidak lebih dari yang diwajibkan, merupakan elemen kunci guna menyongsong era kepatuhan kooperatif pada masa yang akan datang. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.