JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menguraikan tata cara mengajukan penetapan sebagai wajib pajak non-aktif untuk orang tua sudah pensiun dan tidak lagi memiliki penghasilan.
Kring Pajak menjelaskan pengajuan nonaktif NPWP dapat dilakukan sepanjang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak non-aktif sebagaimana telah diatur dalam Pasal 34 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.
“Apabila telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak non-aktif, permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui Coretax maupun secara tertulis ke KPP atau KP2KP,” jelas Kring Pajak di media sosial, Sabtu (2/5/2026).
Merujuk pada Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, penetapan wajib pajak non-aktif dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi kriteria:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya;
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak;
- Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri;
- Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi subjek pajak luar negeri;
- Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;
- Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan wanita kawin dan telah memiliki NPWP serta memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara digabung dengan suaminya, namun masih memiliki NIK;
- Wajib Pajak Badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP; dan
- Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Untuk pengajuan melalui Coretax DJP, wajib pajak dapat masuk ke menu Portal Saya di Coretax DJP, lalu klik Perubahan Status, dan pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif. Sementara itu, pengajuan secara tertulis dapat disampaikan ke kantor pajak terdaftar.
Apabila diajukan secara manual, pemohon perlu mengisi dan menandatangani formulir penetapan wajib pajak non-aktif serta melampirkan dokumen pendukung sesuai alasan permohonan. Misalnya, bukti pensiun atau dokumen yang menunjukkan tidak adanya penghasilan lagi.
Setelah permohonan disampaikan, kantor pelayanan pajak akan melakukan penelitian terlebih dahulu sebelum menetapkan status wajib pajak non-aktif tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan keputusan berupa:
- Surat penetapan wajib pajak non-aktif, dalam hal wajib pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025; atau
- Surat penolakan penetapan wajib pajak non-aktif, dalam hal wajib pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025.
Untuk diperhatikan, keputusan tersebut diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.