JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dinilai perlu menyiapkan strategi yang matang dalam menghadapi pemeriksaan pajak.
Senior Manager of DDTC Consulting Khisi Armaya Dhora mengatakan tata cara pemeriksaan pajak kini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025. Dalam regulasi tersebut, terdapat beberapa perubahan penting, terutama mengenai jangka waktu pengumpulan berkas dan dokumen yang diserahkan kepada pemeriksa pajak.
"Pada alur pemeriksaan pajak 2025 dan 2026 ini bisa kita lihat jangka waktu sangat rapat. Ini perlu diperhatikan oleh wajib pajak dalam menghadapi proses pemeriksaan pajak, termasuk untuk menyusun strategi bagaimana menghadapi pemeriksaan di kemudian hari," ujarnya dalam webinar Women in Tax bertajuk Managing Tax Audit in 2026: Case-Based Practical Strategies, dikutip pada Jumat (1/5/2026).
Khisi menjelaskan pemeriksaan dimulai ketika surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak. Kemudian, pemeriksaan berlanjut dengan pertemuan dengan wajib pajak serta permintaan data atau keterangan kepada wajib pajak.
Pemeriksa akan meminta wajib pajak untuk melengkapi data-data atau keterangan sesuai yang dibutuhkan. PMK 15/2025, menyatakan buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pemeriksaan harus disampaikan dalam jangka waktu 1 bulan.
"Dalam praktiknya, 1 bulan adalah jangka waktu yang sangat singkat mungkin bagi wajib pajak untuk mengumpulkan data-data, tetapi ini memang merupakan ketentuan yang sudah diatur secara jelas di dalam PMK 15/2025," tuturnya.
Mengingat durasinya yang singkat, Khisi mengimbau wajib pajak untuk segera menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan pemeriksa secara lengkap dan benar. Menurutnya, wajib pajak perlu menunjukkan itikad baik selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Mungkin yang menarik, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2/2024 selaras dengan Pasal 26A UU KUP mengatur data-data atau dokumen tersebut yang tidak diserahkan dalam proses pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam proses sengketa di Pengadilan Pajak," imbuhnya.
Lebih lanjut, Khisi menerangkan PMK 15/2025 turut mengatur secara detail mengenai alur pemeriksaan di tahap temuan sementara (pra-surat pemberitahuan hasil pemeriksaan/SPHP). Temuan sementara dihasilkan dari pengecekan atau pemeriksaan atas data-data yang diberikan wajib pajak kepada pemeriksa.
Prosedur pembahasan temuan sementara bertujuan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memberikan klarifikasi, bukti tambahan, atau sanggahan atas hasil pengujian sementara. Melalui prosedur ini, diharapkan temuan awal yang tidak tepat dapat dijelaskan oleh wajib pajak lebih awal sehingga tidak lagi termasuk dalam koreksi yang ada di SPHP.
Apabila sampai masuk ke tahap SPHP, wajib pajak harus memberikan tanggapan setuju atau tidak setuju atas SPHP yang dilayangkan pemeriksa.
"Perhatikan, batas waktu untuk mengajukan tanggapan SPHP sekarang juga semakin pendek. Dulu ada waktu 7 hari kerja plus 2 hari perpanjangan, kalau sekarang cuma 5 hari kerja tanpa adanya kesempatan untuk melakukan perpanjangan," jelas Khisi.
Khisi selanjutnya menjelaskan mengenai prosedur pengungkapan ketidakbenaran oleh wajib pajak yang diperiksa.
Namun, ketika sudah memasuki tahapan pemeriksaan dan wajib pajak baru tersadar ada kekeliruan dalam SPT yang telah disampaikan, wajib pajak bisa membetulkan kesalahannya melalui pengungkapan ketidakbenaran.
"Nah apa yang bisa dilakukan oleh wajib pajak, yaitu melakukan pengungkapan ketidakbenaran mengenai ketidakbenaran pengisian SPT. Syaratnya, sepanjang SPHP belum diterbitkan oleh pemeriksa," kata Khisi.
Laporan pengungkapan ketidakbenaran harus dilampiri 3 jenis data, lalu diserahkan kepada Unit Pelaksana Pemeriksaan. Pertama, penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT.
Kedua, surat setoran pajak (SSP) atas pelunasan pajak yang kurang dibayar. Ketiga, SSP atas pembayaran sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. Jika PKTB tidak mengakibatkan kurang bayar, tidak perlu dilampirkan SSP.
Secara keseluruhan, Khisi memaparkan ada 5 catatan penting dalam proses pemeriksaan yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak. Catatan penting ini memuat aksi wajib pajak beserta konsekuensinya jika tidak mematuhi regulasi, yakni:
Sementara itu, Senior Manager of DDTC Consulting Rinan Auvi Metally mengingatkan wajib pajak perlu menyiapkan diri sejak awal supaya proses pemeriksaan berjalan lancar dan hasil pemeriksaannya pun baik.
"Dengan mengetahui kerangka hukum pemeriksaan pajak 2026, kita jadi sudah ada gambaran, nanti sebaiknya bagaimana me-manage pemeriksaan ini untuk menghasilkan hasil yang baik," katanya.
Auvi juga memaparkan sederet strategi yang dapat ditempuh wajib pajak dalam menghadapi proses pemeriksaan. Pertama, mengulas potensi risiko pajak sebelum diterbitkannya surat perintah pemeriksaan (SP2).
Kegiatan mereviu potensi risiko tersebut bisa dimulai dengan menyiapkan kertas kerja ekualisasi untuk identifikasi perbedaan antara pembukuan wajib pajak dan SPT yang telah dilaporkan. Selain itu, melakukan general review untuk transaksi dengan kriteria tertentu, seperti nilai dan sifat transaksi.
Kedua, dalam tahap setelah diterbitkannya SP2, wajib pajak perlu mempersiapkan diri untuk wawancara panggilan pertama pemeriksaan. Adapun hal yang perlu diperhatikan antara lain, wawancara harus dihadiri oleh jajaran direksi, konsultan hanya mendampingi, dan wajib pajak perlu melakukan simulasi pertanyaan sebelum wawancara.
Berikutnya, siapkan data berdasarkan skala prioritas misal kertas kerja mapping GL-SPT serta berbagai kertas kerja ekualisasi. Kemudian, siapkan data yang berbentuk dokumen seperti faktur pajak dan dokumen terkait transaksi.
"Koordinasilah dengan berbagai divisi dalam perusahaan. Kita tidak bisa hanya bergantung pada staf pajak atau akuntan saja. Kita butuh divisi lain untuk saling berkoordinasi agar data yang diminta pemeriksa pajak bisa disampaikan tepat waktu," imbau Auvi.
Ketiga, pada tahap temuan sementara, Auvi mengungkapkan strategi jitu yang bisa dilakukan antara lain menjaga komunikasi dengan pemeriksa, berdiskusi sebelum SPHP diterbitkan, menjelaskan pertanyaan kepada pemeriksa sesegera mungkin, dan memperhatikan jangka waktu yang dimiliki oleh pemeriksa.
Keempat, pada tahap closing conference, wajib pajak dapat menyampaikan penjelasan dan data pendukung yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat sanggahan, serta terus memperhatikan jangka waktu yang dimiliki oleh pemeriksa.
"Kalau kita ingin me-manage pemeriksaan pajak agar berjalan dengan baik, itu kita perkuat proses pada saat permintaan dan penyampaian data. Karena itu gerbang utama yang nantinya apakah menghasilkan koreksi yang besar atau kecil," papar Auvi. (dik)
