SPT TAHUNAN

DJP: 12,3 Juta SPT Tahunan Sudah Disampaikan oleh WP

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 29 April 2026 | 10.30 WIB
DJP: 12,3 Juta SPT Tahunan Sudah Disampaikan oleh WP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12,30 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 28 April 2026.

SPT Tahunan yang dihimpun DJP didominasi oleh pelaporan SPT dari wajib pajak orang pribadi, yakni mencapai 11,67 juta SPT.

"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 28 April 2026 tercatat 12,30 juta SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Rabu (29/4/2026).

Inge mengatakan wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan terdiri atas 10,33 juta wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1,34 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Selain itu, ada 607.557 wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan, terdiri atas 606.912 SPT menggunakan mata uang rupiah dan 645 SPT menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Lebih terperinci, Inge melaporkan terdapat 43 wajib pajak migas yang telah menyampaikan SPT Tahunan, yakni 2 SPT menggunakan mata uang rupiah dan 40 SPT menggunakan dolar AS.

Selanjutnya, dia menjelaskan ada pula wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan berdasarkan beda tahun buku yang mulai dilaporkan pada 1 Agustus. Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT tersebut terdiri atas 14.598 wajib pajak badan yang menggunakan rupiah dan 34 wajib pajak badan menggunakan dolar AS.

UU KUP mengatur wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu, yakni paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan paling lambat 30 April untuk wajib pajak badan.

Meski demikian, khusus wajib pajak orang pribadi, DJP melalui KEP-55/PJ/2026 memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi untuk SPT yang dilaporkan paling lambat pada 30 April 2026. Dengan begitu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan SPT Tahunan badan sama-sama berakhir besok.

Sebagai tambahan informasi, pelaporan SPT mulai tahun pajak 2025 dilaksanakan menggunakan coretax system. Sebelum login ke laman utama coretax, wajib pajak harus mengaktifkan akun coretax terlebih dahulu.

DJP mencatat hingga saat ini ada 18,69 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun coretax. Jumlah itu terdiri atas 17,54 juta wajib pajak orang pribadi, 1,06 juta wajib pajak badan, 91.303 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.