SPT TAHUNAN

Hingga 26 April, DJP Sudah Terima 11,94 Juta SPT Tahunan

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 27 April 2026 | 13.30 WIB
Hingga 26 April, DJP Sudah Terima 11,94 Juta SPT Tahunan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 11,94 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 26 April 2026.

SPT Tahunan yang dihimpun DJP didominasi oleh pelaporan SPT dari wajib pajak orang pribadi, yakni mencapai 11,44 juta SPT.

"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 26 April 2026 tercatat 11,94 juta SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Senin (27/4/2026).

Inge mengatakan wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan terdiri atas 10,15 juta wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1,29 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Selain itu, ada 487.677 wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan, terdiri atas 487.275 wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah dan 402 wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Dari jumlah SPT Tahunan tersebut, terdapat 15 wajib pajak migas yang sudah menyampaikan SPT Tahunan, terdiri atas 2 wajib pajak menggunakan mata uang rupiah dan 13 wajib pajak menggunakan mata uang dolar AS.

Di sisi lain, Inge menyebut terdapat 9.081 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan berdasarkan beda tahun buku, yang mulai dilaporkan pada 1 Agustus. Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT tersebut terdiri atas 9.047 wajib pajak badan yang menggunakan rupiah dan 34 wajib pajak badan menggunakan dolar AS.

Perlu diperhatikan, UU KUP mengatur wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu, yakni paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan paling lambat 30 April untuk wajib pajak badan.

Kendati demikian, khusus wajib pajak orang pribadi, DJP melalui KEP-55/PJ/2026 memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi untuk SPT yang dilaporkan paling lambat pada 30 April 2026. Dengan begitu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi akan jatuh bersamaan dengan SPT Tahunan badan.

Sebagai tambahan informasi, pelaporan SPT mulai tahun pajak 2025 dilaksanakan menggunakan coretax system. Sebelum login ke laman utama coretax, wajib pajak harus mengaktifkan akun coretax terlebih dahulu.

DJP pun mencatat hingga saat ini sebanyak 18,52 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun coretax. Jumlah itu terdiri atas 17,38 juta wajib pajak orang pribadi, 1,04 juta wajib pajak badan, 91.217 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.