JAKARTA, DDTCNews - Di tengah momentum Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei 2026, Ditjen Pajak (DJP) turut 'mempromosikan' adanya insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.
Mulanya, insentif ini merupakan bagian dari program stimulus ekonomi sejak 2024 lalu. Pemerintah kemudian melanjutkan insentif ini hingga masa pajak Desember 2026 melalui berlakunya PMK 105/2025. Pegawai tetap dan tidak tetap yang menerima insentif ini, penghasilan brutonya tidak dipotong pajak.
"Insentif ini diperuntukkan bagi 2,2 juta pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta di sektor tertentu," tulis KPP Pratama Ambon dalam unggahannya, Jumat (1/5/2026).
Pada Pasal 4 PMK 105/2025 memerinci kriteria dan persyaratan pegawai tertentu yang bisa mendapatkan PPh Pasal 21 DTP. Pegawai tertentu yang dimaksud adalah pegawai tetap tertentu dan/atau pegawai tidak tetap tertentu, yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu.
Pegawai tetap tertentu merupakan pegawai tetap yang memenuhi 3 kriteria. Pertama, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP).
Kedua, menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada masa pajak Januari 2026, untuk pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2026; atau masa pajak bulan pertama bekerja, untuk pegawai tertentu yang baru bekerja pada 2026.
Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara itu, pegawai tidak tetap tertentu adalah pegawai tidak tetap yang juga harus memenuhi 3 kriteria. Pertama, memiliki NPWP dan/atau NIK yang diadministrasikan oleh Dirjen Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Kedua, menerima upah dengan jumlah rata-rata 1 hari tidak lebih dari Rp500.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau tidak lebih dari Rp10 juta dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan.
Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Insentif PPh Pasal 21 DTP ini hanya diberikan apabila pegawai tersebut bekerja pada pemberi kerja tertentu, yaitu pemberi kerja yang bergerak pada industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata.
Merujuk pada Lampiran A PMK 105/2025, tercatat ada 133 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dikategorikan sebagai pemberi kerja dengan kriteria tertentu. (sap)
