JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) mengumumkan bakal membuka layanan hingga malam hari jelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025.
Kantor pajak akan buka hingga malam hari pada 29-30 April 2026. Dengan demikian, wajib pajak bisa meminta asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada petugas hingga setelah jam kerja.
"Tidak sempat ke KPP di jam kerja? Tenang, kami hadir lebih lama untuk #KawanPajak," tulis KPP Madya Dua Jakarta Selatan I di Instagram, dikutip pada Rabu (29/4/2026).
Pada 29-30 April 2026, KPP Madya Dua Jakarta Selatan I akan menyediakan layanan pajaknya pukul 08.00-20.00 WIB. Durasi layanan ini lebih panjang dari biasanya, yakni pukul 08.00-16.00 WIB.
Beberapa layanan yang tersedia hingga malam hari adalah aktivasi akun coretax, registrasi kode otorisasi, perubahan data pajak, serta pendampingan pelaporan SPT Tahunan PPh.
"Yuk, manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa mengganggu aktivitas harian!" tulis KPP Madya Dua Jakarta Selatan I.
Tak hanya KPP Madya Dua Jakarta Selatan I, KPP Pratama Cilacap juga mengumumkan perpanjangan durasi pelayanan pada 29-30 April 2026. Di kantor ini, pelayanan pajak akan tersedia pukul 08.00-19.00 WIB.
Perpanjangan durasi pelayanan ini bertujuan menyediakan pendampingan kepada wajib pajak yang hendak menyampaikan SPT Tahunan.
"Bagi #KawanPajak yang butuh pendampingan, Kantor Pajak Cilacap akan membuka layanan pelaporan SPT Tahunan sampai pukul 19.00 WIB," tulis KPP Pratama Cilacap.
Selain kedua kantor tersebut, sejumlah kantor pajak lainnya juga menginformasikan buka hingga malam hari. Anda dapat memantau informasi tersebut melalui akun media sosial masing-masing kantor yang detailnya ada di sini https://pajak.go.id/unit-kerja.
UU KUP mengatur wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu, yakni paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan paling lambat 30 April untuk wajib pajak badan.
Meski demikian, khusus wajib pajak orang pribadi, DJP melalui KEP-55/PJ/2026 memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi untuk SPT yang dilaporkan paling lambat pada 30 April 2026. Dengan begitu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi akan jatuh bersamaan dengan SPT Tahunan badan.
Sebagai tambahan informasi, pelaporan SPT Tahunan 2025 mulai dilaksanakan menggunakan coretax. (dik)
