KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Dapat SP2DK dari DJP? Wajib Pajak Diminta Tak Panik

Redaksi DDTCNews
Kamis, 30 April 2026 | 11.30 WIB
Dapat SP2DK dari DJP? Wajib Pajak Diminta Tak Panik
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I memberikan pemahaman kepada wajib pajak perihal Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri mengatakan wajib pajak yang menerima SP2DK terkait dengan SPT tidak perlu khawatir. Dia menjelaskan SP2DK ialah alat yang dipakai Account Representative (AR) untuk mengonfirmasi data atau informasi.

“Pada intinya, selama SPT Tahunan disampaikan dengan lengkap, benar, dan jelas, maka tidak perlu takut. Bapak/Ibu hanya perlu menjelaskan isian dari pelaporan SPT Tahunan kepada AR di KPP,” ujar Arif dikutip dari situs DJP, Kamis (30/4/2026).

Selain SP2DK, Arif juga memaparkan hubungan antara pemenuhan kewajiban perpajakan dengan konstitusi negara Republik Indonesia. Menurutnya, peran pajak sangat penting untuk keperluan negara mengingat kontribusinya terhadap pendapatan negara mencapai lebih dari 70%.

“Keperluan negara yang dimaksud yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia, yang mana semua hal tersebut memerlukan peran pajak yang signifikan,” tuturnya.

Selanjutnya, Arif juga menyampaikan materi seputar pengawasan wajib pajak. Mulai dari dasar hukum, ruang lingkup pengawasan, sampai dengan tahapan pengawasan yang dilakukan secara umum.

Dia juga menyampaikan tujuan, tipe, ruang lingkup, serta kriteria dari pemeriksaan yang tercantum dalam aturan terkait, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak.

Arif pun berharap edukasi yang telah diberikan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak seputar pengawasan dan penerimaan pajak. Alhasil, hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak juga makin baik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.