APBN 2026

Ekspor Emas Turun Drastis, Setoran Bea Keluarnya Diprediksi Kecil

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 28 April 2026 | 17.30 WIB
Ekspor Emas Turun Drastis, Setoran Bea Keluarnya Diprediksi Kecil
<p>Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (pegang mic) dalam konferensi pers&nbsp;di Gedung DJBC, Selasa (28/4/2026).&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperkirakan realisasi penerimaan bea keluar emas hingga kuartal I/2026 akan sangat kecil menyusul turunnya volume ekspor emas ke pasar internasional.

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebut salah satu penyebab turunnya kinerja ekspor emas lantaran ada pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas yang berlaku sejak Desember 2025. Menurutnya, penerapan pungutan baru tersebut membuat para eksportir cenderung menahan diri untuk memasok emas ke pasar global.

"Saat ini, penerimaan bea keluar emas masih sangat-sangat minim. Karena mungkin para eksportir menahan untuk tidak ekspor atau dijual kepada produsen dalam negeri, yakni PT Aneka Tambang," katanya, Selasa (28/4/2026).

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mencatat volume ekspor emas hanya 44,5 kilogram sepanjang Januari-Maret 2026. Realisasi jauh lebih kecil ketimbang tahun lalu sebanyak 15,39 ton.

"Sangat kecil sekali ya, tahun lalu 15,3 ton, sekarang baru 44 kilogram. Jauh banget. Untuk setoran bea keluarnya harus saya hitung dulu, karena dari 44 kilogram itu perlu disesuaikan dengan tarif bea keluarnya kan ada 4 kategori," tuturnya.

Meski kontribusi bea keluar emas terhadap penerimaan negara bakal berkurang drastis, Nirwala menyebut pengenaan bea keluar atas ekspor emas juga bertujuan untuk menjamin ketersediaan komoditas emas di dalam negeri.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan PMK 80/2025 yang mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor emas. Melalui beleid tersebut, pemerintah mengatur ada 4 kategori emas yang dikenakan bea keluar beserta besaran tarifnya.

Pertama, tarif bea keluar sebesar 12,5% - 15% untuk produk dore atau emas dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya.

Kedua, tarif bea keluar 10% - 12,5% untuk produk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa, bentuk granules, dan bentuk lainnya tidak termasuk dore.

Ketiga, tarif bea keluar 7,5% - 10% untuk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, cast bar, tidak termasuk dore.

Keempat, tarif bea keluar sebesar 7,5% - 10% untuk minted bars atau emas batangan yang diproduksi dengan menggunakan cetak (press) sesuai dengan desain yang diinginkan.

Penindakan Ekspor Ilegal Emas dan Perhiasan

Pada kesempatan yang sama, DJBC berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas dengan total seberat 190,56 kilogram. Emas yang hendak diekspor secara ilegal itu terdiri atas 60,3 kilogram emas perhiasan dan 130,26 kilogram koin emas.

Djaka menjelaskan nilai emas sitaan tersebut mencapai US$28,34 juta atau setara Rp502,54 miliar. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean atas komoditas tersebut mencapai Rp486,07 miliar.

Dia menerangkan penindakan terhadap upaya ekspor ilegal berawal dari informasi mengenai rencana pengiriman 6 koli paket berisi perhiasan dan koin emas menggunakan pesawat carter di Bandara Halim Perdanakusuma. Setelah diusut, komoditas itu diduga tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Pembawaan barang ekspor yang tidak diberitahukan tersebut selanjutnya dilakukan penegahan dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP27/Mandiri/KBC.0801/2026 pada 27 April 2026. Selanjutnya, petugas DJBC membawa barang hasil penindakan ke kantor Bea dan Cukai Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Selain itu, DJBC dan aparat penegak hukum telah menangkap 3 orang tersangka berinisial HH, AH, HG, dan 1 orang warga negara asing asal India berinisial PP. Jadi, totalnya ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ekspor ilegal emas.

Djaka menambahkan dengan adanya penindakan tersebut, DJBC berhasil mengamankan negara dari potensi kerugian senilai Rp41 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.