JAWA BARAT

Bayar Pajak Kendaraan Pelat Kuning di Jabar Tak Perlu NIB dan NPWP

Muhamad Wildan
Selasa, 28 April 2026 | 18.00 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Pelat Kuning di Jabar Tak Perlu NIB dan NPWP
<p>Ilustrasi.</p>

BANDUNG, DDTCNews - Masyarakat kini tidak perlu menunjukkan surat pengantar dari perusahaan, nomor induk berusaha (NIB), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan ketika hendak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan berpelat nomor kuning.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan kebijakan ini bertujuan memangkas rantai birokrasi serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sektor transportasi dan logistik dalam membayar PKB.

"Sekarang prosesnya jauh lebih sederhana. Tidak perlu lagi membawa surat pengantar perusahaan atau dokumen usaha lainnya yang rumit," ujar Dedi, dikutip pada Selasa (28/4/2026).

Pembayaran PKB atas kendaraan berpelat kuning kini dilakukan dengan menunjukkan STNK asli dan KTP. Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.189-Bapenda/2026.

"Cukup STNK asli dan KTP, langsung bisa bayar di Samsat induk. Kami ingin layanan ini cepat dan tidak menghambat operasional mereka di lapangan," ujar Dedi.

Dahulu, pemilik kendaraan berpelat kuning kerap menunda pembayaran PKB karena terkendala oleh banyaknya dokumen yang harus dilampirkan.

Dengan relaksasi ini, dia berharap kendaraan angkutan umum bisa beroperasi secara legal dan tertib administrasi tanpa ada hambatan birokrasi yang menekan kemudahan berusaha.

Sebagai informasi, Pemprov Jawa Barat sebelumnya juga telah menghapuskan syarat pelampiran KTP pemilik lama bagi masyarakat yang hendak membayar PKB. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan dalam membayar PKB.

Meski demikian, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewajibkan para pemilik kendaraan tersebut untuk segera melakukan balik nama selambat-lambatnya pada tahun depan.

"Arahkan [pemilik kendaraan] untuk balik nama di tahun ini, tetapi kita pun memberikan toleransi kalau memang masyarakat masih belum bisa untuk balik nama di tahun ini maksimal di tahun depan," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Wibowo. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.