JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 24/2026, pemerintah kembali memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri.
Kali ini, insentif PPN DTP diberikan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur. Berdasarkan PMK 24/2026, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN yang terutang dari tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.
“Pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi pertimbangan PMK 224/2026, dikutip pada Selasa (28/24/2026).
Insentif ini diberikan selama 60 hari sejak mulai berlakunya PMK 224/2026. Adapun PMK 24/2026 diundangkan pada 24 April 2026 dan berlaku setelah 1 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, insentif PPN DTP ini berlaku mulai 25 April 2026 hingga 60 hari ke depan.
PMK 24/2026 juga mengatur 2 kewajiban yang harus dipenuhi oleh badan usaha angkutan udara selaku pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan jasa. Pertama, PKP wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Kedua, PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan. Selain itu, PKP wajib membuat daftar perincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Daftar transaksi ini merupakan bagian dari pelaporan PPN DTP.
Secara umum, PMK 24/2026 terdiri atas 8 pasal. Berikut perinciannya:
Untuk melihat PMK 24/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)
