PMK 24/2026

Ada Insentif PPN DTP untuk Tiket Pesawat, Unduh Peraturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 28 April 2026 | 18.30 WIB
Ada Insentif PPN DTP untuk Tiket Pesawat, Unduh Peraturannya di Sini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 24/2026, pemerintah kembali memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri.

Kali ini, insentif PPN DTP diberikan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur. Berdasarkan PMK 24/2026, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN yang terutang dari tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.

“Pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi pertimbangan PMK 224/2026, dikutip pada Selasa (28/24/2026).

Insentif ini diberikan selama 60 hari sejak mulai berlakunya PMK 224/2026. Adapun PMK 24/2026 diundangkan pada 24 April 2026 dan berlaku setelah 1 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, insentif PPN DTP ini berlaku mulai 25 April 2026 hingga 60 hari ke depan.

PMK 24/2026 juga mengatur 2 kewajiban yang harus dipenuhi oleh badan usaha angkutan udara selaku pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan jasa. Pertama, PKP wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Kedua, PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan. Selain itu, PKP wajib membuat daftar perincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Daftar transaksi ini merupakan bagian dari pelaporan PPN DTP.

Secara umum, PMK 24/2026 terdiri atas 8 pasal. Berikut perinciannya:

  • Pasal 1
    Mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 24/2026.
  • Pasal 2
    Pasal ini di antaranya mengatur besaran persentase PPN yang ditanggung pemerintah, yaitu 100% atas PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.
  • Pasal 3
    Pasal ini mengatur periode berlakunya insentif PPN DTP, yaitu 60 hari sejak 25 April 2026.
  • Pasal 4
    Pasal ini mengatur kewajiban bagi badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa untuk membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan menyampaikan SPT Masa PPN.
  • Pasal 5
    Pasal ini mengatur kewajiban bagi badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa untuk membuat daftar perincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
  • Pasal 6
    Pasal ini mengatur 3 kondisi yang membuat PPN terutang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tidak ditanggung pemerintah.
  • Pasal 7
    Pasal ini mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 8
    Pasal ini mengatur PMK 24/2026 mulai berlaku setelah 1 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Adapun PMK 24/2026 diundangkan pada 24 April 2026. Artinya, PMK 24/2026 berlaku mulai 25 April 2026.

Untuk melihat PMK 24/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.