ADMINISTRASI PAJAK

H-2 Batas Waktu Pelaporan Pajak, DJP Terima 12,1 Juta SPT Tahunan

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 28 April 2026 | 12.00 WIB
H-2 Batas Waktu Pelaporan Pajak, DJP Terima 12,1 Juta SPT Tahunan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12,10 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 27 April 2026.

SPT Tahunan yang dihimpun DJP didominasi oleh pelaporan SPT dari wajib pajak orang pribadi, yakni mencapai 11,54 juta SPT.

"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 27 April 2026 tercatat 12,10 juta SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Selasa (28/4/2026).

Inge menuturkan wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan terdiri atas 10,23 juta wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1,31 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Selain itu, ada 539.198 wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan menggunakan mata uang rupiah, serta 501 wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Lebih terperinci, Inge melaporkan terdapat 3 wajib pajak migas yang telah menyampaikan SPT menggunakan mata uang rupiah. Sisanya, terdapat 20 wajib pajak melaporkan SPT menggunakan mata uang dolar AS.

Selanjutnya, dia menjelaskan ada pula wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan berdasarkan beda tahun buku yang mulai dilaporkan pada 1 Agustus 2026. Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT tersebut terdiri atas 11.403 wajib pajak badan yang menggunakan rupiah dan 34 wajib pajak badan menggunakan dolar AS.

Perlu diperhatikan, UU KUP mengatur wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu, yakni paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan paling lambat 30 April untuk wajib pajak badan.

Kendati demikian, khusus wajib pajak orang pribadi, DJP melalui KEP-55/PJ/2026 memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi untuk SPT yang dilaporkan paling lambat pada 30 April 2026.

Dengan demikian, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan badan akan berakhir dalam 2 hari lagi, tepatnya pada 30 April 2026.

Sebagai tambahan informasi, pelaporan SPT mulai tahun pajak 2025 dilaksanakan menggunakan coretax system. Sebelum login ke laman utama coretax, wajib pajak harus mengaktifkan akun coretax terlebih dahulu.

DJP pun mencatat hingga saat ini sebanyak 18,60 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun coretax. Jumlah itu terdiri atas 17,45 juta wajib pajak orang pribadi, 1,05 juta wajib pajak badan, 91.266 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.