JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 telah membatasi kriteria wajib pajak badan yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c PER-3/PJ/2026, perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT selama maksimal 2 bulan hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan atau laporan keuangannya belum selesai diaudit.
"Wajib pajak yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu ... wajib pajak badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan atau karena audit laporan keuangan belum selesai," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf c PER-3/PJ/2026, dikutip pada Selasa (28/4/2026).
Wajib pajak badan yang memenuhi kriteria Pasal 5 ayat (2) huruf c PER-3/PJ/2026 dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan secara elektronik melalui coretax selambat-lambatnya sebelum batas waktu penyampaian SPT.
Pemberitahuan disampaikan dengan menyatakan alasan dan melampirkan:
Atas pemberitahuan dimaksud, DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.
Surat pemberitahuan bakal memuat salah satu dari dua opsi keputusan. Pertama, keputusan yang menyatakan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan diterima.
Kedua, pemberitahuan dianggap bukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. (dik)
