KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Implementasikan KBLI 2025 untuk Perizinan

Muhamad Wildan
Sabtu, 25 April 2026 | 10.30 WIB
Pemerintah Implementasikan KBLI 2025 untuk Perizinan
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengimplementasikan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam perizinan.

KBLI 2025 ditargetkan bisa memperkuat sistem perizinan berusaha berbasis risiko, memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi proses perizinan, dan mendorong daya saing investasi nasional.

"Untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, kami mengumumkan surat edaran bersama (SEB) antara menteri investasi dan hilirisasi/kepala BKPM, menteri hukum, dan kepala BPS. SEB ini menjadi panduan teknis operasional dalam menerapkan penyesuaian kode KBLI tanpa merugikan kepentingan pelaku usaha," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip pada Sabtu (25/4/2026).

Penyesuaian kode KBLI dilakukan melalui 2 mekanisme, yakni secara otomatis melalui integrasi sistem Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan online single submission (OSS) serta secara mandiri oleh pelaku usaha dalam hal terdapat perubahan anggaran dasar.

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen untuk mendukung implementasi KBLI 2025.

"Secara sederhana, KBLI adalah bahasa bersama untuk membaca aktivitas ekonomi. Dengan klasifikasi yang sistematis, seluruh kegiatan usaha dapat dipetakan dengan lebih jelas, sehingga data ekonomi dapat dikumpulkan secara konsisten dan analisisnya menjadi lebih tajam untuk mendukung perumusan kebijakan," ujar Amalia.

KBLI 2025 diberlakukan secara serentak paling lambat pada 18 Juni 2026 pada sistem Ditjen AHU, OSS, serta sistem kementerian dan lembaga (K/L) lainnya.

"Kita tidak boleh lengah di tengah dinamika global. Konsistensi kebijakan, stabilitas, dan sinergi lintas sektor menjadi kunci agar Indonesia tetap menjadi tujuan utama investasi global," ujar Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.