JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengimplementasikan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 2025 untuk perizinan berusaha berbasis risiko.
Penggunaan KBLI 2025 bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum, akurasi klasifikasi usaha, serta integrasi sistem perizinan nasional.
"Penyesuaian KBLI 2025 ini menjadi fondasi penting dalam memastikan sistem perizinan berusaha berbasis risiko berjalan lebih akurat, terintegrasi, dan responsif terhadap perkembangan sektor usaha. Dengan klasifikasi yang lebih mutakhir, pelaku usaha akan memperoleh kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan," ujar Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, dikutip pada Senin (30/3/2026).
Implementasi KBLI 2025 dalam perizinan dilandasi oleh surat edaran bersama (SEB) yang ditandatangani Rosan bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.
SEB ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dengan mengimplementasikan KBLI 2025 pada berbagai sistem, termasuk OSS, sistem Ditjen AHU, dan sistem-sistem lainnya.
Dengan terbitnya SEB ini, seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan otorita kawasan wajib menyesuaikan sistem dan layanan untuk mendukung implementasi KBLI 2025 secara terintegrasi.
"Kami mendorong seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk segera mengadopsi dan mengimplementasikan KBLI 2025 secara konsisten. Sinergi ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing Indonesia," ujar Rosan.
Meski KBLI 2025 telah diimplementasikan, izin usaha yang sudah terbit, telah terverifikasi, dan telah disetujui sebelum implementasi KBLI 2025 dinyatakan tetap berlaku.
Pelaku usaha yang terdaftar dalam sistem Ditjen AHU perlu melakukan penyesuaian KBLI dalam anggaran dasar bila terdapat aksi korporasi yang mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Bila perubahan hanya berupa penyesuaian kode numerik tanpa mengubah substansi kegiatan usaha, OSS dan sistem Ditjen AHU akan melakukan penyesuaian secara otomatis. (dik)
