ADMINISTRASI PAJAK

Mau Ganti KLU di Coretax tapi Dapat Notif Eror Ini, Begini Solusinya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 12 Maret 2026 | 19.00 WIB
Mau Ganti KLU di Coretax tapi Dapat Notif Eror Ini, Begini Solusinya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan notifkasi eror, berupa “Beberapa kasus terbuka tidak diperbolehkan untuk jenis kasus ini” saat mengajukan penggantian Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

Contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut menjelaskan kemunculan notifikasi eror itu kemungkinan besar disebabkan adanya kasus/permohonan yang masih terbuka di akun coretax wajib pajak yang mengajukan permohonan.

“Silakan pastikan kembali tidak ada kasus yang terbuka di menu kasus atas wajib pajak tersebut melalui Menu Portal Saya > Kasus Saya/Kasus Berjalan Saya,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (12/3/2026).

Apabila masih ada kasus terbuka dengan permohonan yang sejenis, lanjut Kring Pajak, wajib pajak yang bersangkutan dapat menunggu hingga permohonan awal selesai ditindaklanjuti. Baru setelah itu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan layanan baru yang sejenis.

“Silakan hubungi KPP terkait untuk konfirmasi terkait tindak lanjut kasus yang sedang berjalan ya, kak. Daftar saluran komunikasi resmi KPP dapat dilihat pada laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja,” jelas Kring Pajak.

Sebagai informasi, perubahan data pekerjaan atau KLU utama dapat diajukan langsung melalui Coretax DJP. Wajib pajak cukup mengakses menu Portal Saya, lalu memilih Perubahan Data, dan masuk ke bagian Identitas Wajib Pajak. Setelah itu, centang opsi Perbarui Kode Ekonomi Utama.

Kemudian, wajib pajak diminta memilih Kode KLU yang sesuai dengan kondisi usaha saat ini pada kolom KLU. Wajib pajak juga perlu mengunggah dokumen pendukung, mencentang pernyataan kebenaran data, lalu menyimpan permohonan perubahan tersebut.

Apabila permohonan berhasil diajukan, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) secara elektronik. Dokumen tersebut dapat diakses melalui menu Portal Saya pada bagian Dokumen Saya di akun Coretax DJP.

Kring Pajak menambahkan jangka waktu penyelesaian permohonan perubahan KLU paling lama 1 hari kerja. Namun, perubahan data KLU tetap memerlukan persetujuan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.