PENEGAKAN HUKUM

40 WP Baja Diduga Tak Pungut PPN, DJP Siapkan Penegakan Hukum

Muhamad Wildan
Jumat, 06 Februari 2026 | 10.30 WIB
40 WP Baja Diduga Tak Pungut PPN, DJP Siapkan Penegakan Hukum
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (Foto: Ditjen Pajak)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap 40 wajib pajak yang ditengarai melakukan penjualan baja tanpa memungut PPN.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto ketika mendampingi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau penyidikan yang dilakukan oleh DJP terhadap 3 wajib pajak badan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.

"Kita akan building case 40 perusahaan baja. Karena ada dugaan yang di luar 3 ini juga melakukan modus yang sama di periode-periode yang hampir sama juga, periode antara 2015 sampai 2019 sebelum Covid-19 ketika memang booming konstruksi," ujar Bimo, dikutip pada Jumat (6/2/2026).

Bimo mengatakan tindakan 40 wajib pajak yang bergerak di bidang industri baja dimaksud telah menimbulkan kerugian negara setidaknya senilai Rp4 triliun per tahun sejak 2015 hingga 2019.

Menurut Bimo, 40 wajib pajak tersebut tidak hanya berlokasi di Banten, tetapi juga di daerah lain termasuk di DKI Jakarta.

"Ada di Jakarta Timur, ada di Jakarta Utara, Jakarta Pusat juga ada. Faktor produksinya beberapa itu memang smelting baja billet menggunakan scrap, bahan bakunya itu dari scrap baja," ujar Bimo.

DJP akan melakukan penyidikan terhadap 40 wajib pajak dimaksud bila memang terdapat bukti yang mencukupi untuk melakukan penyidikan.

Dalam rangka mendukung upaya pengumpulan bukti tersebut, Bimo mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka informasi rekening dan menelusuri arus uang dari wajib pajak dimaksud.

"Ini untuk deterrent effect, ini cukup mengganggu kestabilan industri baja dalam negeri, dan praktik yang tidak sehat ini akan menjadikan level of playing field yang tidak sehat juga. Mudah-mudahan para pelaku juga bisa menyadari bahwa kita sedang berjalan ke arah yang sesuai dengan UU," ujar Bimo.

Sebagai informasi, DJP melalui Kanwil DJP Banten melakukan penyidikan terhadap 3 wajib pajak badan yang bergerak di bidang industri baja, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Penyidikan dimaksud turut disaksikan oleh Purbaya.

Menurut DJP, hasil pengembangan perkara mengindikasikan bahwa ketiganya secara sengaja menggunakan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan, tidak melaporkan identitas supplier yang sebenarnya dalam SPT, serta memanipulasi dokumen penawaran barang baik dengan maupun tanpa PPN guna menghindari pemungutan PPN.

Hal tersebut dilakukan PT PSI, PT PSM, dan PT VPM pada 2016 hingga 2019 dan diperkirakan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp583,36 miliar. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.