JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp6,04 triliun untuk pelaku usaha di 3 wilayah yang terkena bencana alam, yakni Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan KUR tersebut telah disalurkan kepada lebih dari 93.000 debitur. Dia mengatakan penyaluran KUR ini bertujuan mendukung pemulihan ekonomi warga lokal di tengah kondisi pascabencana alam.
"Kebijakan KUR pascabencana merupakan cerminan peran strategis KUR yang tidak hanya sebagai instrumen pembiayaan, tetapi juga sebagai instrumen stabilisasi dan pemulihan ekonomi masyarakat di tengah kondisi disrupsi," katanya, dikutip pada Senin (20/4/2026).
Haryo menjelaskan kebijakan KUR pascabencana telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Perekonomian 2/2026. Beleid itu menjadi pedoman dalam memberikan perlakuan khusus KUR untuk 3 provinsi terdampak bencana.
Secara terperinci, ada 3 tujuan pemerintah memberikan relaksasi KUR untuk debitur. Pertama, relaksasi dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan KUR pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kedua, memberikan dukungan bagi penerima KUR terdampak, penyalur KUR, dan penjamin/asuransi KUR untuk menjaga keberlangsungan usahanya. Ketiga, memastikan tetap tumbuhnya ekonomi dan penyerapan tenaga kerja selama tahap tanggap darurat, pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Melalui kebijakan relaksasi tersebut, Haryo menjelaskan pemerintah memberikan juga relaksasi bagi debitur KUR eksisting. Relaksasi tersebut mencakup perpanjangan tenor, pemberian grace period, serta subsidi bunga tambahan sehingga suku bunga efektif menjadi sebesar 0% pada 2026 dan 3% pada 2027.
Selain itu, ada pula kemudahan akses pembiayaan baru bagi debitur untuk mendapatkan pembiayaan atau pinjaman. Kemudahan diberikan melalui relaksasi syarat penyaluran KUR, termasuk pelonggaran riwayat historis kredit dan persyaratan administratif lainnya. Tujuan kemudahan ini adalah supaya lebih banyak pelaku usaha mendapatkan dana, sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi regional.
"Kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan sekaligus percepatan pemulihan bagi debitur UMKM yang terdampak bencana di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat," kata Haryo.
Melalui Permenko Perekonomian 2/2026, pemerintah memberikan kemudahan pengajuan KUR bagi pelaku usaha terdampak bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Namun perlu diperhatikan, ada ketentuan administratif yang harus dipenuhi calon penerima KUR untuk memanfaatkan relaksasi.
Contoh, Pasal 17 ayat (2) huruf b angka 2 menyatakan ada relaksasi penundaan kelengkapan syarat administrasi berlaku bagi calon Penerima KUR terdampak yang mendapatkan penyaluran baru KUR. Calon penerima yang dimaksud paling sedikit harus menyampaikan nomor identitas kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Adapun dokumen seperti KTP, nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha, dan/atau NPWP bagi KUR dengan plafon di atas Rp50 juta, dapat diserahkan paling lama 12 bulan sejak penyaluran KUR. (dik)
