JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan beragam kebijakan untuk periode 2025 - 2029 guna mencapai tingkat kepatuhan dan penerimaan pajak yang maksimal.
Merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP 2025-2029, peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak secara maksimal merupakan salah satu dari 3 tujuan DJP pada 2025 hingga 2029.
"Dalam rangka mewujudkan kepatuhan dan penerimaan pajak yang maksimal, DJP berfokus pada kebijakan dan strategi yang mendukung pada pilar inti penerimaan dan peningkatan pelayanan publik," bunyi KEP-252/PJ/2025, dikutip pada Senin (20/4/2026).
Terdapat beberapa kebijakan yang akan ditempuh oleh DJP. Pertama, melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak grup, wajib pajak yang memiliki transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi.
Strategi yang diambil guna melaksanakan kebijakan tersebut antara lain:
- pengawasan wajib pajak strategis yang berfokus kepada wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi prominen; dan
- cooperative compliance mechanism (CCM) dan tax control framework (TCF), yaitu mekanisme kepatuhan yang menekankan hubungan antara DJP dengan wajib pajak berdasarkan pada transparansi, kerja sama, dan kepercayaan.
Kedua, melakukan perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi melalui 3 strategi, yakni:
- utilisasi data untuk pengawasan wajib pajak kewilayahan, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan melalui integrasi data, penyempurnaan sistem, dan perluasan kerja sama lintas instansi;
- pemanfaatan data tax gap, yang digunakan sebagai data pengawasan nasional pendamping CRM; dan
- utilisasi teknologi untuk perluasan basis data perpajakan, melalui pengembangan dan pemanfaatan peta digital serta integrasi data spasial untuk optimalisasi basis data perpajakan.
Ketiga, memperkuat pengawasan atas ekonomi digital dan shadow economy melalui 3 strategi, yakni:
- penggalian potensi ekonomi digital, melalui pengembangan pola pengawasan dan panduan penggalian potensi pajak ekonomi digital;
- penanganan intensif wajib pajak berisiko tinggi dan aktivitas shadow economy; dan
- kegiatan intelijen dalam rangka penggalian potensi pajak shadow economy.
Keempat, meningkatkan efektivitas pemeriksaan yang objektif dan profesional melalui 2 strategi, yakni:
- percepatan dan peningkatan kualitas pemeriksaan; dan
- pemeriksaan wajib pajak strategis yang berfokus kepada wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi prominen.
Kelima, meningkatkan efektivitas penegakan hukum yang berkeadilan melalui 3 strategi, yakni:
- kolaborasi penegakan hukum, melalui implementasi regulasi, penguatan kolaborasi, joint program penerimaan negara, integrasi sistem, dan pembentukan unit pemulihan aset;
- percepatan waktu penyelesaian pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan; dan
- penagihan pajak global dan wajib pajak strategis, antara lain dengan penyusunan regulasi dan petunjuk teknis serta implementasi penagihan tunggakan pajak global.
Keenam, menyelesaikan sengketa pajak secara berkeadilan melalui strategi perbaikan penanganan keberatan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali.
Ketujuh, meningkatkan layanan, edukasi, dan komunikasi publik melalui 4 strategi, yakni:
- manajemen komunikasi strategis, yang meliputi penguatan strategi komunikasi, peningkatan reputasi, dan integrasi kanal informasi DJP;
- sentralisasi pelayanan perpajakan, untuk mewujudkan digitalisasi layanan perpajakan yang terpadu dan terintegrasi;
- penguatan peran edukasi perpajakan, melalui implementasi inklusi kesadaran pajak dan pemanfaatan AI; dan
- revitalisasi tax intermediaries, melalui pengembangan dan implementasi tata kelola serta aplikasi tax center. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.