SIMALUNGUN, DDTCNews - Pemkab Simalungun, Sumatera Utara memberikan keringanan kepada masyarakat berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah selama 1 bulan pada April 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Simalungun Simson Sauttua Tambunan mengatakan insentif pemutihan pajak tersebut digelar guna memperingati HUT ke-193 Kabupaten Simalungun.
"Seluruh denda kita hapuskan, baik pajak penginapan, restoran maupun hotel. Selama pembayaran dilakukan di April, tidak dikenakan denda, tapi kebijakan ini tidak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor," katanya, dikutip pada Senin (20/4/2026).
Simson menilai keringanan tersebut cukup efektif meningkatkan animo warga Simalungun untuk membayar pajak daerah. Dia mencatat lebih dari 150 wajib pajak mengajukan pemutihan pajak dalam satu hari.
Dari jumlah itu, sebanyak 122 wajib pajak memanfaatkan pemutihan atas PBB-P2. Sementara itu, 28 wajib pajak membayar pajak kendaraan, sekaligus dendanya lantaran pemutihan tidak berlaku untuk pajak kendaraan.
Simson juga menyampaikan wajib pajak di Kabupaten Simalungun saat ini makin dimudahkan untuk membayar pajak daerah secara digital, yakni dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Lalu, pemkab juga bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Bank Sumut untuk menyediakan hadiah menarik bagi wajib pajak yang membayar pajak daerah dengan QRIS. Hanya saja, Simson tidak menyebutkan jumlah wajib pajak yang memenangkan hadiah dari pemkab.
"Kolaborasi ini untuk mendorong transaksi nontunai sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak," kata Simson seperti dilansir mistar.id.
Simson meyakini program penghapusan denda selama 1 bulan tersebut dapat mengoptimalkan kinerja penerimaan pajak daerah, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Dia berharap masyarakat antusias memanfaatkan program tersebut. (rig)
