HELSINKI, DDTCNews - Kementerian Keuangan Finlandia mulai menyusun RUU yang mengatur tentang pajak pariwisata (tourist tax).
RUU ini akan memberi ruang bagi pemerintah kota pilihan untuk memungut tourist tax sehingga bisa menjadi sumber penerimaan baru dari sektor pariwisata. Dengan demikian, keputusan untuk mengenakan tourist tax atau tidak tetap diserahkan kepada masing-masing pemerintah kota.
"Tourist tax akan memberi kesempatan kepada kota-kota yang menjadi tujuan wisata populer untuk mengumpulkan lebih banyak penerimaan dari pariwisata," kata kata Menteri Keuangan Riikka Purra, dikutip pada Senin (20/4/2026).
Kemenkeu telah menilai kelayakan penerapan tourist tax di Finlandia. Dalam mempersiapkan penyusunan RUU soal tourist tax, Kemenkeu sudah membuat kajian pendahuluan serta meminta pandangan dari para pemangku kepentingan.
Kemenkeu menegaskan bakal membuat skema tourist tax yang sederhana dan jelas. Selain itu, pemerintah kota akan tetap diberi keleluasaan dalam menerapkan kebijakan pajak tersebut.
Apabila draf RUU Tourist Tax rampung, pemerintah akan segera mempublikasikannya untuk meminta masukan dari publik. Di Finlandia, siapa pun boleh memberikan masukan secara online untuk setiap rancangan peraturan yang diunggah di laman Kementerian Kehakiman.
RUU Tourist Tax diharapkan bisa disahkan dan berlaku pada 2027. Setelahnya, pemerintah kota bisa mulai menerapkan dan memasukkan tourist tax dalam APBD 2028.
Dilansir valtioneuvosto.fi, sejumlah negara anggota Uni Eropa seperti Austria, Belgia, Portugal, Spanyol, dan Swiss sudah lebih dahulu menerapkan tourist tax. Tourist tax biasanya dikenakan atas akomodasi jangka pendek, baik kepada wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara.
Penerimaan dari tourist tax dapat menjadi tambahan penerimaan bagi pemerintah daerah untuk membiayai pengembangan sektor pariwisata di wilayah masing-masing. (dik)
