JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih menunggu arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memulai pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (20/4/2026).
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, institusinya sudah siap untuk mulai menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang online. Namun untuk pelaksanaannya, tetap menunggu arahan Purbaya.
"Kami masih menunggu arahan dari yang menandatangani PMK-nya. Kalau kami selalu siap terus, begitu kata menkeu mulai ya kami mulai, tapi mulainya kapan kami belum bisa menjawab," ujarnya.
Inge mengatakan DJP telah berdiskusi dengan sejumlah pihak mengenai rencana penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Diskusi tersebut antara lain melibatkan asosiasi pengusaha dan para penyedia marketplace.
Menurutnya, pembahasan soal rencana penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 juga sudah dilaksanakan jauh sebelum PMK 37/2025 diterbitkan. Selain itu, penyusunan PMK 37/2025 telah mengedepankan prinsip meaningful participation.
"Memang karena kebijakan ini berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak, mungkin ya, sehingga dipertimbangkan lagi oleh pemerintah. Tapi bagaimana keputusan Pak Menteri, kita tunggulah," tutur Inge.
Purbaya sebelumnya memutuskan untuk menunda pemungutan pajak atas pedagang di marketplace guna menjaga kelangsungan usaha dan daya beli masyarakat. Menurutnya, pemungutan pajak oleh penyedia marketplace akan dilaksanakan setelah perekonomian stabil.
Namun belum lama ini, dia mengungkapkan keinginannya memulai penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada kuartal II/2026.
"Waktu itu ekonomi masih agak terganggu sehingga kami belum melaksanakannya. Sekarang sudah lumayan. Kalau kuartal II/2026 masih bagus, kami akan pertimbangkan [menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace]," kata Purbaya, 2 pekan lalu.
Sementara itu, Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) meminta kepastian jadwal penerapan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace. Sekjen idEA Budi Primawan mengatakan asosiasi masih menunggu pertemuan lanjutan dengan DJP guna memperoleh kejelasan mengenai aspek teknis implementasi kebijakan tersebut.
Menurutnya, pembahasan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kesiapan sistem platform sekaligus merancang mekanisme sosialisasi kepada para penjual di marketplace, terutama UMKM.
"Platform pada dasarnya siap mendukung, namun membutuhkan waktu untuk penyesuaian sistem dan edukasi kepada penjual," katanya.
Melalui PMK 37/2025, pemerintah akan mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pada pedagang dalam negeri yang berdagang di marketplace.
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace bisa diklaim oleh wajib pajak pedagang sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.
Sebagai peraturan teknis, DJP juga sudah merilis Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-15/PJ/2025 yang mengatur batasan kriteria tertentu penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 (pihak lain).
Penyedia marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kedua kriteria berikut:
Penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dilakukan melalui penerbitan keputusan dirjen pajak. Penunjukan tersebut mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan dirjen pajak mengenai penunjukan sebagai pihak lain.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang rencana aksi DJP terkait dengan penegakan hukum pajak. Kemudian, ada pula pembahasan soal rasio kepatuhan formal pada 2025 yang baru 76,07%.
DJP menggencarkan kegiatan intelijen perpajakan antara lain dengan cara menggali potensi pajak di berbagai sektor termasuk ekonomi digital. Berdasarkan Laporan Kinerja DJP Tahun 2025, kinerja intelijen perpajakan sudah menjangkau dan menelusuri potensi pajak di sektor ekonomi digital.
Pada kuartal IV/2025, DJP telah membuat 190 Lembar Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP), yang kemudian ditindaklanjuti dengan melayangkan SP2DK kepada wajib pajak terkait. LIIP tersebut diperoleh dengan menggali potensi di berbagai sektor, seperti marketplace yang mencakup Tiktok Shop dan Tiktok Affiliate.
Selain itu, data hasil intelijen juga bersumber dari digital marketing, payment gateway, ekspor-impor, IDLP, mobil mewah, jam tangan mewah, pengembang perumahan, cryptocurrency, dan vape. (DDTCNews)
DJP telah menyiapkan 8 rencana aksi untuk melaksanakan kegiatan penegakan hukum dan penagihan pada 2026. Pertama, mengembangkan multidoor approach untuk mendukung kegiatan penegakan hukum dan penagihan.
Kedua, membentuk tim satgas pelaksanaan bukper. Ketiga, menyempurnakan tax crime handling system (TCHS) dan sistem informasi pendukung pemeriksaan bukper.
Keempat, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain guna mencegah kejahatan perpajakan dan keuangan serta menyusun perjanjian kerja sama penegakan hukum pidana antara DJP dan instansi perpajakan negara lain. Kelima, mempercepat implementasi asset recovery management system (ARMS) secara nasional.
Keenam, mengoptimalkan dan mempercepat pencairan piutang pajak. Ketujuh, mendorong implementasi automatic blocking system (ABS) untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak. Kedelapan, mempercepat pencairan piutang macet bernilai besar. (DDTCNews)
DJP mencatat sepanjang 2025 terdapat 15,04 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan.
Angka tersebut terdiri atas wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Apabila pada tahun lalu terdapat 19,78 juta wajib pajak yang wajib lapor SPT Tahunan, berarti tingkat kepatuhan formal wajib pajak adalah 76,07%.
Sementara itu, DJP menargetkan rasio kepatuhan formal wajib pajak pada 2025 adalah 81,92%. (DDTCNews)
DJP meminta wajib pajak untuk menyamakan pandangan terkait dengan asas ultimum remedium dalam ketentuan perpajakan.
Menurut Kasi Penyidikan II Direktorat Penegakan Hukum DJP Jarkasih, asas ultimum remedium tidak mewajibkan otoritas pajak untuk menerapkan penanganan administratif dan penanganan pidana secara berurutan.
"Jadi jangan dimaknai bahwa ultimum remedium itu artinya harus diawasi dulu, diperiksa dulu, baru kemudian dilakukan pidana," katanya. (DDTCNews)
Polri merupakan bagian dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang wajib menyerahkan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.
Ada 2 jenis data dan informasi yang wajib disetorkan pihak Polri kepada DJP, yaitu data kendaraan bermotor dan data mutasi kendaraan atau perubahan identitas kendaraan bermotor.
PMK 8/2026 menyatakan Polri harus menyampaikan data kendaraan bermotor yang paling sedikit memuat 17 butir informasi. Sementara untuk data mutasi kendaraan, harus memuat sedikitnya 16 butir informasi. (DDTCNews) (dik)
