LAPORAN KINERJA DJP 2025

Tingkat Kemenangan DJP dalam Tangani Kasus Sengketa Pajak Menurun

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 19 April 2026 | 15.00 WIB
Tingkat Kemenangan DJP dalam Tangani Kasus Sengketa Pajak Menurun
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tercatat telah menangani 14.360 kasus sengketa pajak, baik banding maupun gugatan, pada tahun 2025.

Berdasarkan Laporan Kinerja DJP Tahun 2025, tingkat kemenangan DJP dalam menangani sengketa pajak tersebut hanya 37,50%. Tingkat kemenangan itu lebih rendah ketimbang target yang ditetapkan pada 2025 sebesar 46,00%.

"Realisasi atas indikator kinerja ini tidak dapat mencapai target yang telah ditetapkan pada awal periode kinerja," tulis Laporan Kinerja DJP Tahun 2025, dikutip pada Minggu (19/4/2026).

Dari total sengketa pajak sebanyak 14.360 kasus, amar putusan hakim terdiri atas membatalkan sebanyak 35 sengketa; membetulkan salah tulis atau salah hitung sebanyak 327 sengketa; menambah sebanyak 23.

Lalu, amar putusan mengabulkan sebagian ada sebanyak 2.596 sengketa, mengabulkan seluruhnya sebanyak 7.437 sengketa; menghapus dari sengketa sebanyak 118 sengketa; menolak sebanyak 3.397 sengketa; dan amar putusan tidak dapat diterima sebanyak 427 kasus sengketa.

Lebih lanjut, Laporan Kinerja DJP Tahun 2025 juga memuat kinerja hasil perkara di Pengadilan Pajak dalam 5 tahun terakhir, khususnya putusan hakim yang 'memenangkan' DJP atau menyetujui keputusan DJP tanpa mengubahnya.

Persentase jumlah putusan hakim Pengadilan Pajak yang mempertahankan objek banding atau gugatan yang diajukan DJP pada 2021 mencapai 43,25%, lalu pada 2022 naik menjadi 44,80%.

Berikutnya, pada 2023, tingkat kemenangan DJP dalam sengketa pajak turun menjadi 41,14%. Kemudian, pada 2024, naik menjadi 44,14%. Namun, pada 2025, tingkat kemenangan DJP turun cukup signifikan menjadi 37,50%.

"Secara historis dalam periode kinerja 5 tahun terakhir, indikator kinerja ini selalu tidak berhasil mencapai target," tulis Laporan Kinerja DJP Tahun 2025.

Dalam Laporan Kinerja DJP Tahun 2025 dijelaskan bahwa tidak tercapainya indikator kinerja tersebut disebabkan oleh perbedaan perspektif antara majelis hakim dengan petugas pajak atau fiskus.

Majelis hakim memberikan keputusan dengan mengedepankan prinsip keadilan, sedangkan fiskus berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disertai dengan alat bukti/dokumen yang tersedia dalam proses pemeriksaan dan keberatan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.