KANWIL DJP DIY

Lakukan 4 Tindak Pidana Pajak, Direktur PT Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan
Senin, 20 April 2026 | 08.30 WIB
Lakukan 4 Tindak Pidana Pajak, Direktur PT Diserahkan ke Kejaksaan
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

BANTUL, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial PP kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

Tersangka selaku direktur PT PIP tersebut ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut, tidak melaporkan SPT Masa PPN periode Oktober-Desember 2019, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar untuk masa pajak Januari-September 2019, dan tidak melaporkan SPT Masa PPh final periode Januari-Desember 2019.

"Kami menegaskan bahwa setiap tindakan penggelapan atau pelanggaran kewajiban perpajakan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang taat," kata Plt Kepala Kanwil DJP DIY Wansepta Nirwanda, dikutip pada Senin (20/4/2026).

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka PP melalui PT PIP mencapai Rp768,76 juta.

Akibat perbuatan dimaksud, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama maksimal 6 tahun dan denda maksimal 4 kali jumlah pajak terutang sebagaimana diatur dalam UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana yang turut mengubah ketentuan pidana pada UU KUP.

Dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara, Kanwil DJP DIY telah menyita 10 bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Penyitaan sudah terlebih dahulu dilakukan pada 11 Februari 2026 setelah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri (PN) Baturaja. Penyitaan juga disaksikan oleh perangkat desa setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ke depan, Kanwil DJP DIY berkomitmen untuk terus memperkuat upaya penegakan hukum perpajakan sebagai bagian dari tugas negara dalam menjaga penerimaan negara dan menegakkan keadilan fiskal. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.