ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Masa PPh 21? Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews
Minggu, 12 April 2026 | 09.30 WIB
Kapan Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Masa PPh 21? Begini Aturannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan perihal ketentuan batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024.

Penjelasan tersebut disampaikan saat merespons cuitan warganet yang menanyakan batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak. Kring Pajak pun menjelaskan bahwa batas pembayaran PPh Pasal 21 dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

“Batas pembayaran PPh Pasal 21 adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, sedangkan batas pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (12/4/2026).

Selain PPh Pasal 21, batas pelaporan SPT Masa PPh untuk jenis PPh lainnya seperti PPh Pasal 23 dan PPh final Pasal 4 ayat (2) juga paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Adapun SPT Masa dimaksud biasanya dikenal dengan SPT Masa PPh Unifikasi.

Meski demikian, dalam sistem Coretax DJP, pembayaran dan pelaporan sering kali terlihat dilakukan secara bersamaan. Hal ini terjadi karena SPT akan otomatis terlapor ketika kode billing yang diterbitkan atas SPT kurang bayar telah disetor.

Namun, terdapat kondisi yang membuat tanggal pembayaran dan pelaporan tidak sama. Salah satunya apabila wajib pajak menggunakan saldo deposit pajak. Dalam hal ini, tanggal pembayaran mengikuti waktu penyetoran deposit, sementara pelaporan tetap mengikuti batas waktu SPT.

“Hal yang dapat menyebabkan tanggal pembayaran dan pelaporan berbeda adalah apabila wajib pajak memilih pembayaran SPT termasuk SPT Masa PPh 21 menggunakan saldo deposit karena tanggal pembayaran mengikuti tanggal setor deposit pajak tersebut,” jelas Kring Pajak.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 1 PMK 81/2024, SPT Masa PPh terdiri atas 5 jenis, yaitu:

  1. SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (SPT Masa PPh Pasal 21/26);
  2. SPT Masa PPh Unifikasi;
  3. SPT Masa PPh final pengungkapan harta bersih;
  4. SPT Masa PPh final dalam rangka program pengungkapan sukarela; dan
  5. laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi.

Setiap jenis SPT Masa PPh tersebut memiliki fungsinya masing-masing dan diatur dalam sejumlah PMK dan peraturan dirjen pajak (PER). Secara ringkas, berikut penjelasan atas setiap jenis SPT Masa PPh. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.