LAPORAN TAHUNAN KONSULTAN PAJAK

Soal Laporan Tahunan, Konsultan Pajak Bisa Konsultasi di Kemenkeu

Muhamad Wildan
Minggu, 19 April 2026 | 16.00 WIB
Soal Laporan Tahunan, Konsultan Pajak Bisa Konsultasi di Kemenkeu
<p>Ilustrasi. Gedung Kemenkeu</p>

JAKARTA, DDTCNews - Konsultan pajak dan pelaku profesi keuangan lainnya bisa menghubungi help desk Direktorat PPPK dalam rangka berkonsultasi mengenai penyampaian laporan tahunan 2025.

Help desk dapat dihubungi melalui telepon 134 untuk sambungan dalam negeri atau +622123507011 untuk sambungan luar negeri, WhatsApp +6281310004134, serta email [email protected].

"[Pengguna layanan] dapat juga berkonsultasi secara tatap muka pada Layanan Terpadu Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda II lantai G Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat," tulis Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan melalui Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026, dikutip pada Minggu (19/4/2026).

Konsultasi melalui telepon atau tatap muka tersedia pada Senin hingga Kamis pukul 9.00 hingga 16.00 WIB, kecuali pada waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Konsultasi melalui WhatsApp dan email tersedia pada Senin hingga Kamis pukul 9.00 hingga 16.00 WIB, kecuali pada waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Sebagai informasi, laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 wajib disampaikan oleh konsultan pajak melalui laman s.kemenkeu.go.id/LaporanTahunanKP2025 tanpa melalui SIKOP.

Laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 wajib disampaikan oleh para konsultan pajak yang izin praktiknya terbit sebelum 2026. Bila izin praktik baru terbit pada 2026, konsultan pajak dimaksud dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan 2025.

Terdapat beberapa informasi yang perlu disampaikan dalam laporan tahunan konsultan pajak. Pertama, jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak yang telah diberi jasa konsultasi. Format pelaporan wajib pajak yang diberi jasa konsultasi tersedia pada laman s.kemenkeu.go.id/LKP2025.

Kedua, daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) bagi konsultan pajak yang sudah wajib mengikuti PPL. Ketiga, kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang berlaku.

Keempat, surat keterangan bagi konsultan pajak yang bekerja di kantor konsultan pajak ataupun perusahaan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.