SISTEM pengenaan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga (biasa disebut NPWP gabung dengan suami).
Namun, dalam hal‐hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak suami-istri dapat dilakukan secara terpisah. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang (UU) PPh, penghasilan suami‐istri dikenai pajak secara terpisah apabila:
Hal ini berarti UU PPh memberikan hak kepada wajib pajak istri untuk memilih status kewajiban perpajakannya antara bergabung dengan suami (NPWP gabung suami) atau memilih terpisah (MT/PH). Dengan demikian, wajib pajak istri tidak diwajibkan untuk menggabungkan NPWP dengan suami melainkan tergantung pada pilihan wajib pajak.
Berlakunya coretax pun tidak mengubah peraturan yang ada dan mendukung kedua opsi tersebut. Namun, masing-masing pilihan memiliki konsekuensi dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Misal, wajib pajak suami-istri kini wajib mengisi Lampiran 4 Bagian B SPT Tahunan PPh.
Nah, DDTCNews kali ini merangkum pertanyaan yang kerap muncul terkait dengan pelaporan SPT Tahunan PPh suami-istri. Berikut beberapa di antaranya:
1. Apakah istri wajib menggabungkan NPWP-nya dengan suami?
UU PPh memberikan hak kepada wajib pajak istri untuk memilih status kewajiban perpajakannya antara bergabung dengan suami (NPWP gabung suami) atau memilih terpisah (MT/PH). Dengan demikian, wajib pajak istri tidak diwajibkan untuk menggabungkan NPWP dengan suami melainkan tergantung pada pilihan wajib pajak. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel berikut:
2. Apakah NPWP istri akan otomatis terhapus atau menjadi nonaktif setelah menikah?
Tidak. NPWP istri tidak otomatis menjadi nonaktif. NPWP istri baru bisa dinonaktifkan setelah istri mengajukan permohonan penonaktifan NPWP. Apabila memutuskan bergabung NPWP, pastikan data istri tercantum di Data Unit Keluarga (DUK) suami di Coretax DJP dengan status tanggungan. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel berikut:
3. Bagaimana cara menggabungkan NPWP istri dan suami di Coretax?
Secara ringkas, ada 2 langkah yang perlu dilakukan untuk menggabungkan NPWP suami istri. Pertama, menonaktifkan NPWP istri apabila sebelumnya memiliki NPWP berstatus aktif. Kedua, menambahkan istri ke dalam DUK akun coretax suami. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel berikut:
4. Saya seorang istri yang bergabung NPWP dengan suami. Bagaimana pelaporan SPT Tahunan saya dan suami?
Seorang istri yang menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami tidak perlu melaporkan SPT. Pelaporan SPT dilakukan menggunakan akun Coretax DJP suami. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel berikut:
5. Bagaimana cara melaporkan penghasilan istri dari satu pemberi kerja untuk istri yang bergabung dengan NPWP suami?
Penghasilan istri yang berasal dari 1 pemberi kerja dan memenuhi ketentuan sebagai penghasilan yang pengenaan pajaknya dianggap final (fasilitas PPh Pasal 8 ayat (1) UU PPh) maka idealnya cukup dilaporkan sebagai penghasilan yang bersifat final di SPT Tahunan PPh suami.
Untuk melaporkan penghasilan istri sebagai penghasilan final maka suami harus memindahkan data penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 pada Bupot istri (yang ada pada Lampiran 1 bagian D dan E) ke Lampiran 2 bagian A - Penghasilan yang Dikenakan PPh Bersifat Final. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel berikut:
6. Saya dan istri sudah menggabungkan NPWP, tetapi mengapa bukti potong (Bupot) BPA1 atas nama istri otomatis masuk ke Lampiran L1 bagian D dan E milik suami dan membuat status SPT menjadi kurang bayar?
Bupot istri akan terprepopulasi ke Lampiran 1 bagian D dan E suaminya apabila NPWP-nya bergabung dan telah masuk ke dalam daftar unit keluarga (DUK) suami dengan status ‘tanggungan’. Hal ini akibat dari penerapan konsep satu kesatuan ekonomis sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU PPh.
Untuk melaporkan penghasilan istri sebagai penghasilan final maka suami harus memindahkan data penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 pada Bupot istri (yang ada pada Lampiran 1 bagian D dan E) ke Lampiran 2 bagian A - Penghasilan yang Dikenakan PPh Bersifat Final.
Apabila suami tidak melakukan langkah tersebut, sementara Bupot istrinya terprepopulasi ke dalam Lampiran 1 bagian D dan E maka berpotensi menyebabkan SPT Tahunan PPh suami menjadi kurang bayar. Selesai. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel berikut:
7. Saya bergabung NPWP dengan suami, tetapi saya membutuhkan akses coretax untuk keperluan pekerjaan. Bagaimana caranya agar saya bisa mendapatkan akses Coretax?
Untuk dapat mengakses Coretax DJP, wajib pajak istri dapat memanfaatkan dua cara. Pertama, melalui menu “Daftar di Sini” pada halaman login coretax. Wajib pajak istri dapat memilih menu tersebut, apabila belum masuk dalam DUK suami.
Kedua, melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada halaman login coretax. Wajib pajak istri dapat memilih menu tersebut apabila telah masuk dalam DUK/family tax unit (FTU) suami. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel berikut:
8. Saya istri yang memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami. Bagaimana pelaporan SPT Tahunan saya dan suami?
Apabila istri memilih kewajiban perpajakan terpisah dari suami maka istri wajib memiliki akun Coretax DJP dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik. Pelaporan SPT dilakukan oleh suami dan istri melalui akun Coretax DJP masing-masing. Hal yang perlu diperhatikan, suami dan istri masing-masing harus mengisi lampiran 4 ‘Perhitungan PPh Terutang Suami dan Istri’. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel berikut:
9. Suami-istri gabung NPWP, NIK siapa yang digunakan dalam administrasi perbankan?
Wanita wanita kawin yang NPWP-nya bergabung dengan suami dan telah tercantum dalam data unit keluarga (DUK) suaminya maka NIK istri tersebut dapat digunakan sebagai nomor identitas perpajakan.
Hal ini berarti wanita kawin tersebut dapat menggunakan NIK pribadinya dalam administrasi perpajakan dan layanan administrasi tertentu. Misal, untuk keperluan pembuatan bukti potong dan layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel Istri Gabung NPWP Suami, NIK Siapa yang Dipakai di Administrasi Bank?
10. Bagaimana pelaporan SPT untuk suami istri dengan status pisah harta dilakukan di coretax?
Dalam hal suami istri memiliki status PH, masing-masing pihak memiliki NPWP sendiri dan menyampaikan SPT Tahunan secara terpisah. Namun demikian, penghitungan pajaknya tetap memperhatikan ketentuan tertentu, yaitu dengan menghitung pajak berdasarkan proporsi penghasilan neto masing-masing pihak terhadap penghasilan neto gabungan.
Untuk itu, meski melaporkan SPT Tahunan PPh masing-masing, suami dan istri wajib membuat dan melampirkan Lampiran 4 Bagian B– Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Wajib Pajak dan Suami atau Istri. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel berikut:
11. Bagaimana penerbitan bukti potong untuk istri dengan NPWP gabung suami?
Hal-hal yang perlu diketahui terkait penerbitan bukti potong istri dengan NPWP bergabung dengan suami antara lain: Bukti potong dibuat dengan menggunakan data NIK istri; Pastikan NIK istri valid berdasarkan data dukcapil; dan Suami harus memasukkan istri ke dalam DUK. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel berikut:
12. Saya sudah mengaktifkan NIK sebagai NPWP dan memilih kewajiban pajak terpisah dari suami. Mengapa bukti potong PPh saya tetap muncul di akun Coretax saya dan juga di akun Coretax suami? Bagaimana pelaporan pajak atas bukti potong tersebut?
Apabila memilih terpisah, tetapi Bupot istri masih masuk ke akun coretax suami maka perlu dilakukan perubahan status istri pada daftar unit keluarga (DUK) suaminya. Sebab, Bupot istri yang masuk ke akun suami umumnya dikarenakan status istri di DUK suami masih tercatat sebagai “tanggungan”.
Untuk itu, status istri pada DUK suami perlu diubah dari “tanggungan” menjadi “kepala keluarga lain”. Perubahan ini diperlukan agar Bupot atas nama istri tidak secara otomatis masuk ke akun suami. Langkah ini perlu dilakukan apabila status perpajakan suami-istri adalah MT/PH. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel berikut:
13. Apakah ada perbedaan aturan pelaporan pajak suami-istri di Coretax DJP dibandingkan dengan sistem lama?Selain itu, apakah ada perbedaan antara pelaporan SPT Tahunan PPh antara suami-istri yang gabung NPWP dan suami istri yang PH/MT?
Salah satu ketentuan baru yang muncul seiring dengan berlakunya coretax adalah kewajiban pengisian lampiran 4 bagi suami/istri yang memilih status PH/MT. Meski merupakan hal baru, Lampiran 4 Bagian B pada dasarnya melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU PPh. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel Cara Isi Lampiran Penghitungan PPh Terutang WP dan Suami/Istri di SPT
14. Apakah ada perbedaan ketentuan pelaporan SPT Tahunan PPh antara suami-istri yang gabung NPWP dan suami istri yang memilih terpisah (memiliki NPWP masing-masing) serta yang memilih pisah harta (PH)?
Secara ringkas, perbedaan pelaporan SPT Tahunan PPh antara suami-istri yang gabung NPWP dan suami istri yang PH/MT adalah sebagai berikut:

Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel Sudah Menikah, Apakah Istri Wajib Gabung NPWP dengan Suami?
15. Saya wajib pajak wanita kawin dan NPWP saya tiba-tiba berstatus non-aktif di Coretax karena tercatat sebagai tanggungan di DUK suami. Apa penyebabnya?
Pada 25 Januari 2025, DJP sempat menonaktifkan secara massal NPWP istri yang tercatat sebagai tanggungan di DUK Suami. Penonaktifan massal dilakukan sebagai bentuk kemudahan administrasi. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri yang Masuk DUK Suami (sap)
