TULUNGAGUNG, DDTCNews - Pemberlakuan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dipastikan tidak akan mengurangi kualitas layanan bagi wajib pajak. Hal ini juga berlaku untuk layanan tatap muka di unit vertikal Ditjen Pajak (DJP).
Di KPP Pratama Tulungagung, Jawa Timur misalnya, layanan tatap muka tetap diberikan dengan dibarengi layanan secara daring (online). Kepala KPP Pratama Tulungagung Sarwa Edi menyebutkan penyesuaian pola kerja memang dilakukan tetapi kualitas layanan, khususnya layanan tatap muka terhadap wajib pajak tidak boleh ditawar.
"Kami menyesuaikan pola kerja dengan tetap mengedepankan kualitas layanan sebagai prioritas utama. Kami pastikan, meskipun sebagian pegawai menjalankan WFH, kualitas pelayanan kepada wajib pajak tidak boleh menurun. Layanan tetap harus mudah diakses, baik secara daring maupun luring,” ujar Sarwa Edi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (14/4/2026).
Dia menambahkan, komitmen tersebut menjadi prioritas utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan. Menurutnya, kemudahan akses layanan menjadi kunci agar wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa hambatan.
Tidak hanya pelayanan, fungsi krusial lainnya seperti pengawasan dan penagihan tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan dukungan sistem digital. Sarwa menegaskan bahwa fleksibilitas kerja yang diterapkan tidak menjadi alasan bagi penurunan kinerja organisasi.
“WFH bukan berarti menurunkan kinerja. Justru dengan dukungan sistem digital, kami mendorong seluruh pegawai untuk tetap produktif serta menjalankan tugas pengawasan dan penagihan secara optimal,” jelasnya.
Penerapan sistem kerja fleksibel ini didukung dengan pemanfaatan teknologi yang semakin terintegrasi. Hal tersebut memungkinkan seluruh proses bisnis perpajakan tetap berjalan efektif dan efisien, meskipun tidak seluruh pegawai berada di kantor secara bersamaan.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerapkan kebijakan WFH bagi ASN selama 1 hari kerja dalam 1 pekan, yakni pada Jumat.
Namun, ada sejumlah sektor yang dikecualikan dari WFH antara lain sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, hingga pendidikan.
Sementara itu, pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta, BUMN dan BUMN untuk ikut menerapkan WFH. Nanti, kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi perusahaan masing-masing dan jam kerja WFH yang ditentukan oleh perusahaan. (sap)
