TIPS PAJAK

Cara Laporkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB-P5L via Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 14 April 2026 | 15.30 WIB
Cara Laporkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB-P5L via Coretax

WAJIB pajak PBB-P5L wajib melakukan pelaporan atas objek pajak yang telah terdaftar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Selayaknya SPT Tahunan, pelaporan SPOP tersebut dilakukan untuk setiap tahun pajak.

Dalam praktiknya, wajib pajak melaporkan objek pajaknya melalui SPOP yang disampaikan oleh DJP. Seiring dengan berlakunya coretax, DJP akan mengirimkan SPOP elektronik ke akun coretax wajib pajak melalui autocreate system konsep SPT setiap:

  • 1 Februari tahun pajak PBB-P5L terutang untuk: sektor perkebunan; pertambangan minyak dan gas (Migas); dan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;
  • 31 Maret tahun pajak PBB-P5L terutang untuk: sektor perhutanan; pertambangan mineral dan batu bara (Minerba); dan sektor lainnya; atau
  • Tanggal objek terdaftar sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) objek PBB-P5L dalam hal:
    • Diterbitkan SKT terdaftar setelah 1 Februari (untuk sektor huruf a) atau setelah 31 Maret (untuk sektor b); dan
    • Terpenuhi kondisi saat terutang, pada 1 Januari tahun PBB-P5L terutang.

Pengiriman SPOP tersebut akan disertai dengan notifikasi yang terkirim ke wajib pajak melalui email dan SMS wajib pajak. Wajib pajak dapat melihat SPOP yang dikirim DJP melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan sub menu Konsep SPT.

Tanggal penyampaian SPOP oleh DJP tersebut juga menjadi tanggal diterimanya SPOP oleh wajib pajak. Selanjutnya, wajib pajak harus mengisi dan menyampaikan kembali SPOP kepada DJP dalam jangka waktu maksimal 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP.

Hal ini berarti wajib pajak PBB-P5L sektor perhutanan, pertambangan Minerba, dan sektor lainnya harus menyampaikan kembali SPOP yang telah diterimanya maksimal 30 April. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara penyampaian SPOP via coretax untuk wajib pajak PBB-P5L sektor Minerba.

Mula-mula login ke akun coretax PIC atau pegawai yang ditunjuk dan lakukan impersonate ke akun wajib pajak badan yang diwakili. Pada dashboard coretax, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan submenu Surat Pemberitahuan (SPT).

Pada halaman konsep SPT, idealnya Anda akan melihat konsep SPT yang telah diterbitkan oleh DJP per 31 Maret. Dengan demikian, Anda tidak perlu membuat konsep SPOP sendiri. Dalam konteks SPOP. Menu Buat Konsep SPT digunakan khusus untuk penyampaian SPOP Pembetulan.

Selanjutnya, klik ikon Pensil pada konsep SPOP PBB untuk mengisi dan melengkapinya. Untuk PBB-P5L sektor Minerba, secara default, ada 2 tab SPOP yang terbuka, yaitu: Induk SPOP; dan Lampiran 5C (L-5C).

Berikutnya, lengkapi kolom-kolom yang ada pada bagian induk. Secara garis besar, bagian Induk SPOP terbagi menjadi 8 bagian sebagai berikut:

  1. Header. Tahun pajak dan status SPT (normal/pembetulan) akan terisi otomatis dan tidak dapat diubah (non-editable);
  2. Data Umum. Mayoritas kolom pada data umum terisi otomatis dengan data wajib pajak. Untuk itu, Anda cukup mengisi kolom Nomor Objek Pajak (NOP) Asal. Pengisian kolom NOP Asal tersebut merujuk pada identifikasi objek pajak sebelum adanya perubahan atau pemecahan data objek yang baru;
  3. A. Data Lokasi Objek Pajak. Lengkapi data titik koordinat objek pajak secara akurat. Pengisian titik koordinat objek pajak tersebut dapat mengacu pada format lintang dan bujur (latitude dan longitude) berdasarkan data GPS, peta digital, atau dokumen perizinan resmi;
  4. B. Subjek Pajak/Wajib Pajak. Bagian ini akan terisi otomatis dengan data subjek/wajib pajak;
  5. C. Data Luas Bumi dan Bangunan. Bagian ini akan terisi otomatis berdasarkan isian L-5C;
  6. D. Data Pendapatan. Bagian ini akan terisi otomatis berdasarkan isian L-5C;
  7. E. Lampiran. Unggah lampiran data pendukung yang diwajibkan satu per satu. Merujuk Pasal 84 PMK 81/2024, dokumen pendukung isian SPOP untuk PBB-P5L Sektor Pertambangan Minerba, meliputi:
    • dokumen izin yang diterbitkan oleh Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral atau pemerintah daerah atau Lembaga OSS, dokumen kontrak atau perjanjian; dan
    • rencana kerja dan anggaran biaya tahun terakhir sebelum tahun pajak PBB-P5L terutang;
  8. F. Pernyataan. Sebelum menuju bagian ini, lengkapi terlebih dahulu bagian lampiran L-5C.

Setelah itu, klik tab L-5C untuk melengkapi Lampiran L-5C yang terdiri atas 3 bagian sebagai berikut:

  1. Header. Bagian ini akan terisi otomatis berdasarkan data wajib pajak;
  2. A. Data Umum. Bagian ini diisi dengan data atas wilayah areal pada izin usaha pertambangan (IUP);
  3. B. Data Galian Tambang. Bagian ini diisi dengan data seputar hasil produksi tambang Minerba.
    • Untuk batu bara kolom yang muncul dan perlu diisi meliputi: jenis batu bara (steam, cooking, atau batu bara tertentu); nama komoditas/merk dagang; kualitas batu bara rata-rata (CV); total moisture; total sulfur; ash; hasil produksi tertambang; harga jual galian tambang; dan titik serah;
    • Untuk tambang mineral logam kolom yang muncul dan perlu diisi meliputi: bentuk produksi; nama komoditas/merek dagang; kualitas/kadar mineral logam; satuan; hasil produksi tertambang; harga jual hasil galian tambang; dan titik serah;
    • Untuk mineral bukan logam dan batuan kolom yang muncul dan perlu diisi meliputi: bentuk produksi; nama komoditas/merek dagang; kualitas/kadar mineral logam; satuan; hasil produksi tertambang; harga jual hasil galian tambang; dan titik serah.
  4. Data Biaya Produksi Mineral atau Batu Bara. Bagian ini digunakan untuk memerinci data biaya produksi yang biasanya mencakup: pengupasan overburden; pengambilan langsung barang tambang; pengolahan; dan pengangkutan.

Setelah semua bagian Lampiran L-5C terisi, data akan terprepopulasi ke bagian C dan bagian D Induk SPOP. Pastikan seluruh formulir sudah lengkap dan terisi, gulir halaman ke bawah menuju bagian F. Pernyataan, tandatangani dokumen dan klik Simpan Konsep, lalu klik Kirim SPT. Selesai.

Sebagai informasi, tutorial pada artikel ini merujuk pada Panduan Pelaporan SPOP PBB-P5L – Minerba yang diterbitkan oleh DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.