JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) meminta DPR untuk memperkuat klausul hak imunitas hakim dalam RUU Jabatan Hakim.
Dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Ketua Ikahi Yanto mengatakan hak imunitas hakim diperlukan untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman, sekaligus mencegah potensi kriminalisasi terhadap hakim.
"Kami memandang pengaturan kewajiban izin dari ketua Mahkamah Agung (MA) terhadap tindakan hukum pada hakim serta izin presiden terhadap ketua MA merupakan bentuk perlindungan institusional yang mutlak diperlukan bagi hakim," katanya, dikutip pada Sabtu (4/4/2026).
Saat ini, RUU Jabatan Hakim turut memuat klausul mengenai hak imunitas hakim. Meski demikian, terdapat pengecualian terhadap hak imunitas jika hakim tertangkap tangan tindak pidana dengan ancaman pidana mati dan tindak pidana terhadap keamanan negara.
Menurut Yanto, klausul dimaksud bersifat sangat terbuka sehingga tidak sesuai dengan prinsip independensi dan imunitas hakim.
Oleh karena itu, Ikahi meminta klausul pengecualian hak imunitas dalam RUU Jabatan Hakim dapat disesuaikan dengan ketentuan yang sudah ada dalam UU 20/2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP telah diatur bahwa penangkapan dan penahanan terhadap hakim harus dilaksanakan berdasarkan izin ketua MA.
"Klausul pengecualian dalam draf RUU Jabatan Hakim harus dihapus karena bertentangan dengan norma pada KUHAP baru dan melanggar prinsip independensi hakim," kata Yanto. (rig)
