JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan bahwa wajib pajak istri tetap bisa bertindak sebagai person in charge (PIC) di akun coretax perusahaan, meskipun istri dimaksud telah bergabung dengan NPWP suami.
Kring Pajak menjelaskan istri yang memilih bergabung dengan NPWP suami tetap dapat bertindak sebagai PIC dengan menggunakan akun coretax NIK istri, dan istri dimaksud juga telah masuk dalam Data Unit Keluarga (DUK)/Unit Pajak Keluarga.
“Pastikan NIK PIC tersebut sudah terdaftar pada menu "Pihak Terkait" dan "Wakil/Kuasa Saya" di coretax wajib pajak badan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Sabtu (4/4/2026).
Kring Pajak juga menguraikan tata cara bergabung dengan DUK suami, terutama bagi istri yang sebelumnya sudah memiliki NPWP sendiri. Salah satu hal yang perlu dilakukan untuk istri dimaksud ialah perlu mengajukan permohonan wajib pajak non-aktif terlebih dahulu.
Selanjutnya, suami menambahkan NIK istri pada FTU suami. Mula-mula, login akun coretax suami. Lalu, pilih menu Portal Saya dan klik Profil Saya. Setelah itu, tekan Informasi Umum, klik Edit, dan pilih menu Unit Pajak Keluarga/FTU
Kemudian, klik Tambah dan isikan data unit keluarga. Jika sudah, klik Simpan dan tekan Submit. Untuk diperhatikan, ketentuan mengenai data unit keluarga turut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.
Berdasarkan Pasal 5 PER-7/PJ/2025, DUK dapat dipahami sebagai kumpulan data anggota keluarga baik anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya sehingga menjadi satu kesatuan ekonomi maupun data anggota keluarga lainnya yang lebih luas.
Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PER-7/PJ/2025 pun telah memerinci ketentuan pengisian DUK untuk setiap kondisi wajib pajak. Secara ringkas, ketentuan pengisian DUK berdasarkan masing-masing kondisi wajib pajak adalah sebagai berikut:
- bagi wajib pajak pria kawin, DUK-nya meliputi:
- data seluruh anggota keluarga yang meliputi wajib pajak sendiri, istri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain; dan
- data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain;
- bagi wajib pajak wanita kawin yang memilih PH atau MT, DUK-nya meliputi: data wajib pajak (istri) sendiri;
- bagi wajib pajak pria atau wanita tidak kawin yang memiliki NPWP sendiri, DUK-nya meliputi:
- data wajib pajak sendiri; dan
- data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, baik dalam satu kartu keluarga maupun berada pada kartu keluarga lain;
- bagi wajib pajak wanita kawin dengan status kepala keluarga, DUK-nya meliputi:
- data seluruh anggota keluarga yang meliputi wajib pajak sendiri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain; dan
- data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus; atau
- bagi wajib pajak wanita kawin yang memilih PH atau MT dan memiliki suami yang tidak berpenghasilan, DUK-nya meliputi:
- data seluruh anggota keluarga yang meliputi wajib pajak sendiri, suami, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain; dan
- data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.