JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta membebaskan pentas seni yang diselenggarakan oleh sekolah dari pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan.
Pembebasan tersebut diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 852/2025. Merujuk keputusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta membebaskan sejumlah objek kesenian dan hiburan dari pengenaan PBJT secara jabatan, salah satunya pentas seni yang digelar sekolah.
“Pembebasan pokok PBJT atas jasa kesenian dan hiburan...diberikan secara jabatan terhadap: b. pentas seni yang diselenggarakan oleh sekolah,” bunyi diktum keempat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.852/2025, dikutip pada Sabtu (4/4/2026).
Meski diberikan secara jabatan, Pemprov DKI Jakarta mengharuskan sekolah untuk menyampaikan pemberitahuan kepada kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Pemberitahuan itu harus disampaikan sebelum acara pentas seni digelar.
Bapenda DKI Jakarta pun memerinci ketentuan yang harus dipenuhi agar pentas seni yang digelar sekolah dibebaskan dari PBJT. Bapenda DKI Jakarta menyebut pembebasan PBJT untuk pentas seni sekolah berlaku untuk jenjang sekolah berikut:
Selain itu, ada 5 syarat yang harus dipenuhi agar pentas seni yang digelar sekolah bebas PBJT. Pertama, sekolah menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan paling lama H-1 sebelum acara dimulai. Surat pemberitahuan tersebut dapat disampaikan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
Kedua, kegiatan dilaksanakan oleh sekolah. Ketiga, kegiatan pentas seni tidak melibatkan pihak ketiga atau event organizer (EO). Keempat, kegiatan pentas seni yang diselenggarakan tidak memungut PBJT dari penonton.
Kelima, kegiatan pentas seni bersifat insidental atau hanya dilakukan pada waktu tertentu saja. Bapenda DKI Jakarta pun mengimbau panitia pentas seni di sekolah memahami ketentuan tersebut agar tidak terbebani dengan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Simak Apa Itu PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan?
“Melalui kebijakan ini, turut menegaskan bahwa kegiatan yang bersifat edukatif dan nonkomersial mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah. Ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah untuk menciptakan ruang belajar yang tertib dan nyaman bagi siswa-siswi di Jakarta. Yuk, bersama kita bangun Jakarta yang lebih baik!,” terang Bapenda DKI Jakarta melalui laman resminya. (rig)
